Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Freeport Belum Bisa Ekspor Tembaga, Dirjen Minerba Mengakui Memang Belum Keluarkan Surat Rekomendasi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 June 2023
in Ekbis
Freeport Belum Bisa Ekspor Tembaga, Dirjen Minerba Mengakui Memang Belum Keluarkan Surat Rekomendasi

JAKARTA,Metapos.id – PT Freeport Indonesia mengaku belum dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga meskipun sudah mendapat izin relaksasi ekspor tembaga.

Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan relaksasi ekspor kosentrat terhadap lima perusahaan yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk besi besi, dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Cita untuk timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

Terkait hal tersbeut, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid membenarkan jika pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia.

“Kalau rekomendasi ke Freeport kita kan belom bisa kasih surat dong,” ujar Wafid yang dikutip Kamis, 22 Juni.

Wafid mengaku, pihaknya masih mengurus surat rekomendasi yang kemudian akan diteruskan kepada Kementerian Perdagangan agar surat izin ekspor dapat dikeluarkan.

“Yang penting kebijakan itu sudah ada setelah evaluasi progres smelter. Aturan larangan ekspor 10 Juni 2023 itu kan tiga tahun semenjak Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tapi ada relaksasi dengan penyesuaian kemajuan smelter sampai Mei 2024,” beber Wafid.

Dia menjelaskan, jika nantinya surat rekomendasi yang akan dikeluarkan ttetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 terkait pembangunan smelter.

“Evaluasi tidak jauh dari situ. Selama comply dengan aturan itu, kita kasih relaksasi sesuai dengan itu dan kewajiban-kewajiban yang memang harus dilakukan,” kata Wafid.

Tags: Dirjen minerbaMetapos.idPT Freeport Indonesia
Previous Post

Graha Mitra Asia Raup Dana Segar Rp108 Miliar dari IPO

Next Post

Tingkatkan Literasi Keuangan, BSI Gandeng RS Pelabuhan Jadikan Emas Sebagai Program Kesejahteraan Karyawan

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Tingkatkan Literasi Keuangan, BSI Gandeng RS Pelabuhan Jadikan Emas Sebagai Program Kesejahteraan Karyawan

Tingkatkan Literasi Keuangan, BSI Gandeng RS Pelabuhan Jadikan Emas Sebagai Program Kesejahteraan Karyawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini