• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Tertutup di Mabes Polri, Ini Perkembangannya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
in Hukum & Kriminal
Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut digelar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika.

Berdasarkan pantauan di lokasi, AKBP Didik memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) sekitar pukul 09.41 WIB. Ia terlihat dikawal ketat oleh anggota provos hingga masuk ke ruang persidangan.

Dengan pengawalan tersebut, Didik hadir mengenakan seragam dinas lengkap beserta topi. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun dan hanya berjalan menatap ke depan menuju ruang sidang. Saat memasuki ruangan, kepalanya tampak sempat menunduk.

Persidangan berlangsung secara tertutup. Adapun hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik setelah majelis KKEP membacakan putusan.

Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus yang menyeret Didik merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait peredaran narkotika jenis sabu.

AKP Malaungi sebelumnya telah menjalani proses etik dan pidana. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta diproses pidana sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, Malaungi menyampaikan bahwa kliennya terlibat dalam peredaran narkotika atas perintah atasannya.

Ia juga menyebut bahwa AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Barang Bukti

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan koper berisi sejumlah barang bukti yang dititipkan kepada mantan anak buah, Aipda Dianita Agustina.

Barang bukti tersebut meliputi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Sidang etik terhadap AKBP Didik menjadi tahapan lanjutan dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Hasil putusan majelis KKEP nantinya akan diumumkan secara resmi kepada publik.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: AKBP Didik Putra KuncoroAKP Malaungikasus narkoba Bima KotaKKEPMabes PolriMetapos.idsidang etik Polri
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat

Arus Mudik 2026 Diatur, Kendaraan Dibagi ke Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ

by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik...

Keistimewaan Salat Tarawih di Setiap Malam Ramadan

Keistimewaan Salat Tarawih di Setiap Malam Ramadan

by Taufik Hidayat
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan hasil sidang isbat yang...

Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat

Ramadan 2026: Zakat Fitrah Rp50.000, Ini Ketentuan Lengkap dan Tata Cara Pembayarannya

by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000...

Fasilitas Minyak Rusia Terbakar Usai Diserang Drone Ukraina

Fasilitas Minyak Rusia Terbakar Usai Diserang Drone Ukraina

by Taufik Hidayat
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Serangkaian serangan drone yang diluncurkan Ukraina kembali mengguncang wilayah Rusia. Salah satu serangan dilaporkan menghantam fasilitas pengolahan...

Next Post
Keistimewaan Salat Tarawih di Setiap Malam Ramadan

Keistimewaan Salat Tarawih di Setiap Malam Ramadan

Recommended.

Wakil Panglima TNI Tinjau Pengungsi Banjir di Takengon dan Pidie Jaya

Wakil Panglima TNI Tinjau Pengungsi Banjir di Takengon dan Pidie Jaya

5 December 2025
Pentingnya Memiliki Asuransi Syariah dalam Manajemen Risiko dan Melindungi Aset Kekayaan

Pentingnya Memiliki Asuransi Syariah dalam Manajemen Risiko dan Melindungi Aset Kekayaan

29 April 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini