• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Ekonom Soroti Aturan Bunga Platform Pinjaman Online

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 August 2024
in Ekbis
Ekonom Soroti Aturan Bunga Platform Pinjaman Online
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mensinyalir 28 platform pinjaman daring yang tidak bisa memenuhi batas modal disebabkan mengalami kesulitan dalam bisnisnya.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan 28 platform pinjaman daring mengalami permasalahan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar pada Senin, 5 Agustus lalu.

“Niatan OJK baik dalam pengaturan bunga supaya tidak memberatkan nasabah. Tetapi, hal ini juga pasti bisa berdampak kepada keberlangsungan bisnis P2P sendiri,” ucap Nailul, Senin, 19 Agustus.

Untuk diketahui, sejak awal 2024 ini, OJK menetapkan aturan baru bunga untuk Peer to Peer lending (P2P lending).

Dalam aturan baru tersebut, tingkat bunga pendanaan untuk sektor produktif ditentukan 0,1 persen per hari dan sektor konsumtif menjadi 0,3 persen per hari.

“Saya menduga 28 platform tersebut mungkin mengalami kesulitan dalam mengumpulkan modal untuk memenuhi batas minimum tersebut. Angka Rp7,5 miliar harusnya tidak terlalu besar untuk platform di industri keuangan,” lanjut Nailul.

Model bisnis P2P lending, menurut Nailul Huda berbeda dengan model bisnis pinjaman yang berasal dari institusi keuangan lain.

Pada bisnis P2P, terdapat lender individu dan lender institusi dengan imbal hasil yang lebih menarik menjadi daya tarik utama bagi mereka untuk berinvestasi.

“Bila bunga terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen. Ini karena masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman dana bisa terjebak dengan platform pinjaman ilegal yang rentan dengan penipuan dan praktik penagihan yang menyengsarakan konsumen,” katanya.

Nailul Huda menilai, pengaturan bunga konsumtif dan produktif di angka 0,3 persen dengan transparansi biaya bisa menjadi win-win solution bagi platform dan nasabah.

“Pinjaman online kan biasanya bersifat tenor pendek, tidak seperti pinjaman konvensional yang tenor panjang. Penerapan bunga 0,3 persen bisa menjadi solusi supaya platform legal tetap tumbuh, OJK tetap bisa mengatur dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” ungkapnya.

Sebelumnya, OJK melalui POJK Nomor 10/2022 Pasal 50 mengatur penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Hingga satu tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending diwajibkan memiliki paling sedikit modal Rp2,5 miliar.

Selanjutnya pada tahun kedua, naik menjadi Rp7,5 miliar. Sementara ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar berlaku tiga tahun sejak aturan itu diundangkan.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: EkonomMetapos.idPinjaman online
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pengamat Soroti Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital yang Dinilai Belum Siap

Pengamat Soroti Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital yang Dinilai Belum Siap

by Rahmat Herlambang
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kebijakan perlindungan anak di ruang digital dinilai perlu disertai kejelasan parameter serta transparansi dalam implementasinya agar tidak...

Pemprov DKI Akan Evaluasi Tarif Transjabodetabek Blok M–Soetta Setelah Tiga Bulan Operasi

Pemprov DKI Akan Evaluasi Tarif Transjabodetabek Blok M–Soetta Setelah Tiga Bulan Operasi

by Desti Dwi Natasya
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengoperasikan rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan kawasan Blok M dengan Bandara Internasional...

Jelang Lebaran, Menag Ingatkan ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Jelang Lebaran, Menag Ingatkan ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

by Taufik Hidayat
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar tidak menggunakan kendaraan...

Kontroversi Piala Dunia: Selain Iran, Negara-Negara Ini Pernah Menolak Tampil

Kontroversi Piala Dunia: Selain Iran, Negara-Negara Ini Pernah Menolak Tampil

by Taufik Hidayat
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wacana mengenai potensi mundurnya Iran national football team dari ajang FIFA World Cup 2026 kembali mengangkat kisah...

Next Post
Pemberlakuan Cukai Makanan Siap Saji Dinilai Tak Efektif Cegah Penyakit Tidak Menular

Pemberlakuan Cukai Makanan Siap Saji Dinilai Tak Efektif Cegah Penyakit Tidak Menular

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

18 February 2026
Program Bale Solusi untuk Pegawai Kementerian PKP

Program Bale Solusi untuk Pegawai Kementerian PKP

13 August 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini