Tuesday, September 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas ASN Dipangkas: LN 70%, DN 50% Mulai 1 April 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
31 March 2026
in Nasional
Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas ASN Dipangkas: LN 70%, DN 50% Mulai 1 April 2026

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan efisiensi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan ini mencakup pembatasan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

BACA JUGA

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya

Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa perjalanan dinas dalam negeri akan dikurangi hingga 50 persen. Sementara itu, perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran pemerintah.

“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan mobilitas yang tidak mendesak sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

ASN turut didorong untuk memanfaatkan transportasi publik dalam mendukung aktivitas kerja sehari-hari. Namun demikian, pembatasan kendaraan dinas tidak berlaku untuk kebutuhan operasional tertentu maupun kendaraan listrik.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” jelasnya.

Kebijakan efisiensi ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Pemerintah memastikan seluruh aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Meski menerapkan kebijakan efisiensi, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengurangi kualitas kinerja maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah juga menetapkan penerapan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, guna mengurangi mobilitas kerja serta konsumsi energi.

Tags: ASNefisiensikebijakanKendaraanmemberlakukanMetapos.idpembatasanPemerintahResmi
Previous Post

BSN Raih Penghargaan Financial Brands Awards 2026

Next Post

Antrean Mengular di SPBU Jakarta Dipicu Isu BBM Naik

Related Posts

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya
Nasional

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya

29 September 2026
Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM
Nasional

Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM

29 September 2026
ASABRI memastikan hak ahli waris Pratu Rizki Kurniawan terpenuhi dengan manfaat Rp466 juta setelah gugur saat menjalankan tugas negara di Papua.
Nasional

ASABRI Salurkan Rp466 Juta ke Ahli Waris

29 September 2026
Dirjen PAS Ngelak CCTV Lapas Tak Terpasang: Anggaran Tidak Ada
Nasional

Dirjen PAS Ngelak CCTV Lapas Tak Terpasang: Anggaran Tidak Ada

29 September 2026
Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan
Nasional

Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan

29 September 2026
Magang Nasional Batch 2 Dimulai, Ini Fasilitas untuk Peserta
Nasional

Magang Nasional Batch 2 Dimulai, Ini Fasilitas untuk Peserta

29 September 2026
Next Post
Antrean Mengular di SPBU Jakarta Dipicu Isu BBM Naik

Antrean Mengular di SPBU Jakarta Dipicu Isu BBM Naik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini