Friday, August 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas ASN Dipangkas: LN 70%, DN 50% Mulai 1 April 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
31 March 2026
in Nasional
Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas ASN Dipangkas: LN 70%, DN 50% Mulai 1 April 2026

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan efisiensi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan ini mencakup pembatasan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

BACA JUGA

Alasan Megawati Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026 Terungkap

Anies Baswedan Ungkap Alasan Istilah ‘Anak Abah’ Seharusnya Ditinggalkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa perjalanan dinas dalam negeri akan dikurangi hingga 50 persen. Sementara itu, perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran pemerintah.

“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan mobilitas yang tidak mendesak sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

ASN turut didorong untuk memanfaatkan transportasi publik dalam mendukung aktivitas kerja sehari-hari. Namun demikian, pembatasan kendaraan dinas tidak berlaku untuk kebutuhan operasional tertentu maupun kendaraan listrik.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” jelasnya.

Kebijakan efisiensi ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Pemerintah memastikan seluruh aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Meski menerapkan kebijakan efisiensi, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengurangi kualitas kinerja maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah juga menetapkan penerapan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, guna mengurangi mobilitas kerja serta konsumsi energi.

Tags: ASNefisiensikebijakanKendaraanmemberlakukanMetapos.idpembatasanPemerintahResmi
Previous Post

BSN Raih Penghargaan Financial Brands Awards 2026

Next Post

Antrean Mengular di SPBU Jakarta Dipicu Isu BBM Naik

Related Posts

Megawati Soekarnoputri
Nasional

Alasan Megawati Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026 Terungkap

14 August 2026
Anies Baswedan
Nasional

Anies Baswedan Ungkap Alasan Istilah ‘Anak Abah’ Seharusnya Ditinggalkan

14 August 2026
Muzani Serukan Demokrasi Beretika: Beda Pandangan Tetap Saling Menghormati
Nasional

Muzani Serukan Demokrasi Beretika: Beda Pandangan Tetap Saling Menghormati

14 August 2026
Yusril: Pendukung Presiden Tak Berhak Adukan Kasus Penghinaan
Nasional

Yusril: Pendukung Presiden Tak Berhak Adukan Kasus Penghinaan

14 August 2026
Mengenal Sejarah TMP Kalibata, Rumah Peristirahatan Ribuan Tokoh Bangsa
Nasional

Mengenal Sejarah TMP Kalibata, Rumah Peristirahatan Ribuan Tokoh Bangsa

14 August 2026
Donald Trump
Nasional

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

13 August 2026
Next Post
Antrean Mengular di SPBU Jakarta Dipicu Isu BBM Naik

Antrean Mengular di SPBU Jakarta Dipicu Isu BBM Naik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini