Metapos.id, Jakarta — Pemerintah tengah mempertimbangkan penataan ulang aturan penyadapan yang berlaku bagi sejumlah lembaga penegak hukum. Rencana tersebut mencuat setelah terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini menjerat tiga jenderal polisi sebagai tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai evaluasi tersebut akan melibatkan koordinasi lintas kementerian.
“Kami, terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Perencanaan, akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi,” kata Yusril di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, hak untuk melakukan penyadapan tidak hanya dimiliki oleh kepolisian. Sejumlah lembaga lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kejaksaan, juga mempunyai kewenangan serupa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
BNN menggunakan fasilitas penyadapan untuk membantu pengungkapan jaringan kejahatan narkotika. Adapun KPK memanfaatkan kewenangan tersebut dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, kejaksaan dan Polri dapat menggunakan teknologi penyadapan untuk menunjang proses penyelidikan maupun penyidikan. Meski demikian, setiap pelaksanaannya wajib berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur internal masing-masing institusi.
Yusril turut menyinggung keberadaan Peraturan Kapolri (Perkap) yang menjadi pedoman bagi anggota kepolisian dalam menjalankan tindakan penyadapan. Aturan tersebut berfungsi sebagai batasan agar kewenangan tidak digunakan di luar kepentingan penegakan hukum.
“Namun, terdapat peraturan-peraturan yang ketat agar tidak disalahgunakan. Misalnya, di kepolisian ada Perkap yang khusus mengatur tentang tata cara melakukan penyadapan itu,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan bahwa penyadapan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak berkaitan dengan mandat lembaga.
“Kalau dilakukan sembarangan di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas yang dipermasalahkan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025.
Tiga nama yang terseret dalam perkara ini adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Pengumuman status hukum mereka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Selain ketiga orang tersebut, penyidik turut mengidentifikasi seorang berinisial SU yang hingga kini berstatus sebagai saksi.






