Metapos.id, Jakarta — Kepolisian menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara yang sama, penyidik turut menetapkan dua pejabat tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menyebut penetapan status tersangka terhadap ketiganya merupakan hasil dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Mereka diduga melakukan aktivitas penyadapan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Dugaan praktik tersebut disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan keterangan kepolisian, sejumlah kelompok lain juga diduga menjadi target, mulai dari pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
Penetapan sejumlah pejabat tinggi Polri dalam perkara ini menambah perhatian terhadap proses penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut. Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






