Saturday, August 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dua Anak Usaha Bukit Asam Teken MoU Perdagangan Karbon

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
18 September 2024
in Ekbis
Bukit Asam Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional Tambang

Jakarta , Metapos.id – Dua anak usaha emiten tambang batu bara, PT Bukit Asam, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) dan PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Komitmen Prioritas dalam Perdagangan Karbon.

Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah strategis yang mencerminkan komitmen PTBA dalam mendukung tujuan MIND ID dan Kementerian BUMN, serta memajukan sinergi di lingkungan anak dan afiliasi perusahaan PTBA.

BACA JUGA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

“Penandatanganan MoU ini adalah wujud nyata dari komitmen PTBA untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Kami yakin melalui sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan karbon, PTBA dan entitas-entitas di bawahnya akan semakin berperan aktif dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” kata Arsal, Selasa, 17 September.

Arsal berharap, sinergi antara HBAP dan BPI dapat memperkuat pengelolaan karbon di seluruh lini bisnis anak dan afiliasi perusahaan PTBA.

Ia menambahkan, MoU ini juga memperkuat komitmen PTBA dan entitas-entitas di bawahnya untuk mematuhi peraturan terkait perdagangan karbon yang telah berlaku di Indonesia. Hal ini merupakan langkah nyata dalam mendukung inisiatif pemerintah mengurangi emisi karbon, dan memperkuat manajemen karbon di dalam proses bisnis.

“Dengan langkah ini, PTBA menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance),” tandas Arsal.

Tags: Bukit asamKarbonMetapos.idMOU
Previous Post

Jelang Pemerintahan Prabowo-Gibran, Impor Sapi Naik 44,09 Persen

Next Post

Bank Indonesia Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Related Posts

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Ekbis

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

31 July 2026
Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026
Ekbis

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

30 July 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Ekbis

LNG Abadi Masela Perkuat Ketahanan Energi dan Dorong Ekonomi Indonesia Timur

29 July 2026
Next Post
Bank Indonesia Sebut Nilai Tukar Rupiah Paling Stabil di Dunia

Bank Indonesia Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini