Metapos.id, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Puan memimpin rapat bersama para Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Agenda pengesahan diawali dengan penyampaian laporan Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RKUHAP, Habiburokhman, terkait proses dan hasil pembahasan RKUHAP di tingkat Panja.
Usai laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR RI untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kemudian menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden RI mengenai substansi dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR.
Puan kembali mengajukan permintaan persetujuan akhir kepada seluruh anggota DPR. Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang. Dengan demikian, UU KUHAP yang baru resmi disahkan.
Dalam sambutannya, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan RKUHAP hingga rampung.
Selain pengesahan UU KUHAP, Rapat Paripurna juga membahas sejumlah agenda penting lainnya, di antaranya penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 oleh BPK RI. DPR juga
mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, sekaligus menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR.
Agenda lain mencakup pengesahan hasil uji kelayakan Komisi XI DPR RI terhadap Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025, serta penetapan penyesuaian mitra kerja komisi.
Usai rapat, Puan menegaskan bahwa UU KUHAP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menilai pembaruan ini mendesak karena KUHAP sebelumnya telah berlaku selama 44 tahun dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Banyak substansi yang diperbarui dengan melibatkan berbagai pihak. Undang-undang ini diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan penegakan hukum saat ini,” kata Puan.













