Monday, August 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DPR Pertimbangkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
10 April 2026
in Nasional
IRGC Tetapkan Rute Baru di Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata

Metapos.id, Jakarta – Larangan vape ruu narkotika dpr bnn menjadi wacana baru dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, usulan ini mulai dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam revisi regulasi.

Anggota Komisi III DPR RI menyatakan bahwa usulan dari Badan Narkotika Nasional perlu dikaji lebih lanjut. Selain itu, masukan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika.

BACA JUGA

Prabowo Panggil Menhan dan Panglima TNI, Bahas Penanganan Bencana

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

Menurutnya, sejumlah negara juga telah lebih dulu melarang peredaran vape. Sementara itu, langkah tersebut dinilai didasarkan pada kajian yang mendalam terkait potensi risiko yang ditimbulkan.

Usulan pelarangan ini muncul sebagai langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, regulasi baru dinilai perlu menyesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini.

Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang menjadi perhatian serius. Selain itu, ditemukan adanya liquid yang mengandung narkotika sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.

DPR menilai bahwa langkah BNN merupakan bentuk antisipasi terhadap ancaman baru dalam peredaran narkoba. Sementara itu, pendekatan pencegahan dinilai lebih efektif untuk melindungi generasi muda.

Di sisi lain, penjual vape juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, penting memastikan produk yang dijual tidak mengandung zat berbahaya.

Ke depan, revisi undang-undang diharapkan mampu menjawab tantangan baru dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, regulasi yang adaptif dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Tags: BNNDPR RIlarangan vapeMetapos.idnarkobarokok elektrikruu narkotika
Previous Post

IRGC Tetapkan Rute Baru di Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata

Next Post

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

Related Posts

Prabowo Panggil Menhan dan Panglima TNI, Bahas Penanganan Bencana
Nasional

Prabowo Panggil Menhan dan Panglima TNI, Bahas Penanganan Bencana

24 August 2026
Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG
Nasional

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

23 August 2026
Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan
Nasional

Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan

23 August 2026
Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)
Nasional

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

21 August 2026
OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik
Nasional

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

21 August 2026
Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap
Nasional

Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap

21 August 2026
Next Post
Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini