Thursday, October 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DPR Minta Kemenhub Segera Selesaikan Permasalahan Ojol

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
1 July 2025
in Ekbis
Ekonom Soroti Aturan Bunga Platform Pinjaman Online

Jakarta, Metapos.id – Komisi V DPR RI meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menyangkut ojek online (ojol).

Termasuk mengenai potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen dari 20 persen.

BACA JUGA

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan permasalahan ojol dan aplikator sudah bergulir sejak lama, namun hingga saat ini belum juga menemui solusi yang didasarkan pada win-win solution.

Ia pun meminta agar Kemenhub mengambil langkah cepat untuk memediasi kedua pihak.

“Ini sudah bergulir lama pak, kami mohon pemerintah mengambil langkah cepat. Tentu kami dari DPR mendorong, ini tetap prinsipnya win win solution, harus sama-sama menguntungkan kedua pihak,” ujar Lasarus dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan, Senin, 30 Juni.

Bahkan, Lasarus menyarankan agar Kemenhub bisa berkaca terhadap ekosistem transportasi online yang diterapkan oleh negara lain untuk mengatasi permasalahan ojol.

Lebih lanjut, Lasarus mengatakan bahwa layanan transportasi online di Indonesia belum memiliki Undang-undang (UU) khusus sebagai payung hukum. Usaha ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi domain pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan.

“Hanya memang keterbatasan kami di DPR ini kan kita belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang ini. Kita masih sebatas Permen, Peraturan menteri dan Keputusan Menteri yang tentu itu domain pemerintah,” tutur Lasarus.

“Kepmen dan Permen itu tidak ada ranahnya kami di sini, tapi kami sebagai wakil rakyat, Pak, memohon dan meminta berdasarkan masukan apa yang dialami oleh masyarakat. Dan seterusnya haruslah rasa keadilan itu tergambar,” sambungnya.

Di samping itu, Lasarus menekankan, mitra dan aplikator merupakan dua pihak yang tidak dapat dipisahkan.

Dia bilang, jika komponen ini tidak berjalan baik, maka akan memperlambat layanan transportasi online di Tanah Air.

“Kalau salah kita mengambil keputusan terhadap salah satu saja, ini dampaknya pasti besar sekali terhadap masyarakat luas. Ini kita minta pemerintahan yang mengkaji ini secara cermat, secara arif dan bijaksana dengan dalil-dalil data yang betul-betul valid,” ucapnya.

Karena itu, menurut dia, kepentingan kedua pihak harus dapat diakomodir pemerintah lewat regulasi dari Kementerian Perhubungan.

“Itu penting, karena kalau tidak nanti ini tidak bisa jalan, Pak, pincang sebelah tidak bisa jalan. Saya rasa sebetulnya barang ini bisa kita ukur, Pak. Terukur harusnya ya, terukur,” ujarnya.

Tags: DPRKemenhubMetapos.idPinjaman online
Previous Post

Bank Mandiri Taspen Resmikan Kantor Cabang Baru di Serang, Perkuat Layanan untuk Pensiunan dan Aparatur Negara

Next Post

Alokasi Subsidi Listrik Diusulkan hingga Rp104,97 Triliun di 2026

Related Posts

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun
Ekbis

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

15 October 2026
Suroso Isnandar resmi menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Darmawan Prasodjo setelah RUPS 14 Oktober 2026, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di PLN.
Ekbis

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

15 October 2026
Rupiah dibuka melemah tipis ke Rp17.900 per dolar AS pada 15 Oktober 2026, di tengah kenaikan inflasi AS dan perhatian pasar terhadap kebijakan The Fed.
Ekbis

Inflasi AS Memanas, Rupiah Kembali Tertekan

15 October 2026
SMLE Gandeng Denico, Bidik Pasar Pangan Asia
Ekbis

SMLE Gandeng Denico, Bidik Pasar Pangan Asia

15 October 2026
BEI Perkuat Literasi dan Ketahanan Investor Pasar Modal
Ekbis

BEI Perkuat Literasi dan Ketahanan Investor Pasar Modal

14 October 2026
PEFINDO Catat 244 Publikasi Pemeringkatan hingga September 2026
Ekbis

PEFINDO Catat 244 Publikasi Pemeringkatan hingga September 2026

14 October 2026
Next Post
Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Bikin Inflasi Lebih Tinggi

Alokasi Subsidi Listrik Diusulkan hingga Rp104,97 Triliun di 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini