Monday, August 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

metaposmedia by metaposmedia
27 January 2023
in Ekbis
DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

JAKARTA,Metapos.id – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rido Sani beserta rombongan datangi penampungan arang bakau ilegal di Batam.

Rombongan tersebut lalu membongkar gudang penampungan arang bakau ilegal di kawasan Sembulang, Kota Batam, Kepri. Sebanyak 11 penampungan arang disegel di sekitar kawasan itu.

BACA JUGA

Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

Penampungan di kawasan Sembulang itu berukuran cukup besar, diperkirakan setengah lapangan bola.

Arang bakau di tempat itu sudah dimasukan ke dalam karung dan disusun rapi di dalam penampungan. Sedangkan di titik lainnya rombongan DPR RI menemukan arang bakau sudah di packing dalam kardus.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyebut, penyegelan itu dilakukan secara bertahap oleh aparat penegak hukum. Penampungan arang yang sudah disegel itu tak boleh melakukan transaksi apapun sampai ada keputusan final.

“Kami menemukan penampungan arang bakau ilegal. Kami segel semua tidak boleh ada aktivitas apapun,” kata dia saat ditemui Rabu 25 Januari 2023.

Sudin mengaku terkejut, sebab penampungan arang itu sudah berlangsung selama puluhan tahun dan tak ada tindak lanjut dari pemerintah atau pun penegak hukum.

Dalam penelusurannya, ternyata produksi alias dapur arang ilegal berada di Lingga dan Riau tepatnya di Kabupaten Meranti. Arang yang ditampung di Batam itu kemudian di ekspor ke Singapura dan Malaysia melalui Pelabuhan Batuampar.

Fenomena ini menjadi perhatian serius DPR RI. Sebab, pemerintah telah menggelontorkan dana Rp1 triliun untuk penanaman mangrove namun di Kepri malah dijadikan arang.

“Padahal hutan mangrove di Kepri berpotensi untuk dikonversikan. Pertumbuhan mangrove itu tidak sebentar,” kata dia.

Ia bilang, aktivitas ilegal seperti ini harus dicegah agar tak menciptakan permasalahan lingkungan seperti abrasi di Provinsi Kepri.

“Kalau terus seperti ini bagaimana lingkungan kita. Jangan menyalakan alam terus. Manusianya harus diperbaiki juga,” kata dia.

Di lokasi sama, Dirjen Gakkum KLHK Rido Sani mengatakan akan menurunkan penyidik KLHK untuk melakukan pemeriksaan di 11 lokasi indikasi terjadi kegiatan ilegal tersebut.

“Jika tidak ada izin di kawasan hutan, itu melanggar pidana hukuman penjara,” katanya.

Ia tak membeberkan lebih rinci 11 lokasi itu yang pasti semuanya masih berada di kawasan yang sama.

Tags: Arang bakauDPRKlhkMetapos.id
Previous Post

Sri Mulyani Sentil BRI: Jadi Banknya Wong Cilik, Jangan Hanya Putar Uang tapi Angkat Juga Kualitas UMKM

Next Post

Kolaborasi BSI & Bank KB Bukopin Syariah Layani Keuangan bagi Para Pensiunan

Related Posts

Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing
Ekbis

Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing

9 August 2026
PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok
Ekbis

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

8 August 2026
Batu Bara
Ekbis

HBA Agustus 2026 Turun 5,62 Persen, Jadi USD124,44 per Ton

8 August 2026
Sri Mulyani
Ekbis

Sri Mulyani Ditunjuk Kembali sebagai Penasihat Bank Dunia

7 August 2026
PLN
Ekbis

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Selama GIIAS 2026, Ini Syaratnya

6 August 2026
Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC
Ekbis

Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC

6 August 2026
Next Post
Kolaborasi BSI & Bank KB Bukopin Syariah Layani Keuangan bagi Para Pensiunan

Kolaborasi BSI & Bank KB Bukopin Syariah Layani Keuangan bagi Para Pensiunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini