Monday, May 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Dirjen Pajak: Per 10 Januari, Jumlah Pelaporan SPT Mencapai 203.538

Afizahri by Afizahri
10 January 2023
in Ekbis
Dirjen Pajak: Per 10 Januari, Jumlah Pelaporan SPT Mencapai 203.538

JAKARTA,Metapos.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2022 pajak mencapai 203.538 WP.

Menurut dia, angka tersebut terdiri dari 194.122 wajib pajak orang pribadi dan 9.416 wajib pajak badan usaha.

BACA JUGA

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

“Batas akhir penyampaian SPT orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023, sementera SPT badan usaha hingga 30 April 2023,” ujarnya dia dalam media briefing di Jakarta pada Selasa, 10 Januari.

Suryo merinci, WP orang pribadi didominasi oleh masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta pertahun (SPT 1770 SS) sebanyak 104.145 WP.

Kemudian masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp60 juta pertahun (SPT 1770 S) sebayakan 73.389 WP. Serta masyarakat yang mempunyai penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas (SPT 1770) sebanyak 16.588 WP.

“Sementara laporan badan usaha SPT 1771 sebanyak 9.363 WP dan SPT 1771 USD sebanyak 20 WP,” tuturnya.

Sebagai informasi, para wajib pajak yang mangkir dalam pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 hingga Rp1 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tags: Dirjen pajakMetapos.idSPT
Previous Post

Kementerian Perhubungan Minta Bandara Banyuwangi Pertahankan Konsep Green Airport

Next Post

Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Related Posts

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar
Ekbis

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

30 April 2026
Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum
Ekbis

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

29 April 2026
Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026
Ekbis

Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026

27 April 2026
Next Post
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini