Metapos.id, Jakarta – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan kewajiban memberikan nafkah kepada ketiga anaknya usai resmi bercerai dengan Sarwendah.
Menurut Minola, baik putusan perceraian maupun Akta 39 tidak mencantumkan besaran nafkah anak yang harus dibayarkan setiap bulan. Ia menyebut penentuan nominal dilakukan melalui komunikasi serta kesepakatan berdasarkan kebutuhan anak-anak.
“Di Akta 39 tidak disebutkan jumlah nafkah per bulan. Yang diatur adalah kebutuhan anak disampaikan terlebih dahulu untuk kemudian didiskusikan,” kata Minola dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Minola menjelaskan, Ruben selalu berupaya menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah. Sebelum mentransfer dana, Ruben disebut meminta rincian pengeluaran agar dana yang diberikan sesuai dengan kebutuhan anak-anak.
Namun, lanjutnya, permintaan tersebut diklaim tidak pernah memperoleh respons. Sebagai contoh, pada Desember 2025 Ruben disebut telah mentransfer Rp75 juta untuk kebutuhan pokok anak-anak, tetapi tetap dinilai tidak memberikan nafkah.
Minola juga mengungkapkan bahwa sejak Januari 2026 pihaknya mengaku tidak lagi menerima rincian biaya maupun ajakan berdiskusi mengenai kebutuhan anak. Akibatnya, Ruben disebut tidak memiliki acuan mengenai nominal yang perlu dibayarkan.
Ia menambahkan, Ruben tetap berkomitmen memenuhi kewajibannya sebagai orang tua. Karena itu, Minola meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kliennya lalai memberikan nafkah, mengingat mekanisme pembayaran telah disepakati untuk dilakukan melalui penyampaian rincian kebutuhan dan pembahasan bersama.







