Sunday, May 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
14 April 2026
in Ekbis
Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

Metapos.id, Jakarta – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar. Putusan ini terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan batas bunga pinjaman.

Namun, keputusan tersebut memicu kontroversi di industri. Oleh karena itu, Infobank Digital menggelar talkshow pada Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut, termasuk DPR, akademisi, dan pelaku industri. Mereka membahas dampak keputusan KPPU terhadap ekosistem fintech.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai polemik ini terjadi karena kekosongan regulasi. Selain itu, DPR saat ini tengah menggodok revisi UU No. 5 Tahun 1999.

Menurutnya, regulasi dibutuhkan untuk menciptakan persaingan yang sehat. Di sisi lain, ia juga menyoroti keterbatasan kelembagaan KPPU.

Sementara itu, akademisi FH UI, Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU belum didukung bukti kuat. Ia menyebut aturan batas bunga justru dibuat untuk melindungi konsumen.

Selain itu, ekonom Celios, Nailul Huda, menilai kebijakan ini berpotensi berdampak pada inklusi keuangan. Menurutnya, larangan pengaturan bunga dapat mempersempit akses masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan kebijakan bunga mengikuti arahan OJK. Karena itu, pelaku pindar sepakat mengajukan banding dan meminta kejelasan hukum.

Tags: Afpidenda kppudpr kppufintech lendingindustri pindarkppu pindarMetapos.id
Previous Post

Cerita di Balik Bayi 1,5 Tahun Hipotermia di Gunung Ungaran

Next Post

Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Related Posts

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi
Ekbis

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

10 May 2026
Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah
Ekbis

Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah

5 May 2026
Next Post
Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini