Saturday, May 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
14 April 2026
in Ekbis
Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

Metapos.id, Jakarta – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar. Putusan ini terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan batas bunga pinjaman.

Namun, keputusan tersebut memicu kontroversi di industri. Oleh karena itu, Infobank Digital menggelar talkshow pada Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani

Bank Mandiri Taspen Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Indonesia

Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut, termasuk DPR, akademisi, dan pelaku industri. Mereka membahas dampak keputusan KPPU terhadap ekosistem fintech.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai polemik ini terjadi karena kekosongan regulasi. Selain itu, DPR saat ini tengah menggodok revisi UU No. 5 Tahun 1999.

Menurutnya, regulasi dibutuhkan untuk menciptakan persaingan yang sehat. Di sisi lain, ia juga menyoroti keterbatasan kelembagaan KPPU.

Sementara itu, akademisi FH UI, Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU belum didukung bukti kuat. Ia menyebut aturan batas bunga justru dibuat untuk melindungi konsumen.

Selain itu, ekonom Celios, Nailul Huda, menilai kebijakan ini berpotensi berdampak pada inklusi keuangan. Menurutnya, larangan pengaturan bunga dapat mempersempit akses masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan kebijakan bunga mengikuti arahan OJK. Karena itu, pelaku pindar sepakat mengajukan banding dan meminta kejelasan hukum.

Tags: Afpidenda kppudpr kppufintech lendingindustri pindarkppu pindarMetapos.id
Previous Post

Cerita di Balik Bayi 1,5 Tahun Hipotermia di Gunung Ungaran

Next Post

Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Related Posts

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani
Ekbis

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

Bank Mandiri Taspen Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Indonesia

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

Summarecon Bandung Raih Penghargaan Urban Regeneration dari Real Estate Asia

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan

30 May 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Ekbis

Rosan: Empat Kesepakatan Baru Indonesia-Prancis Capai USD 3,5 Miliar

30 May 2026
Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores
Ekbis

Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores

29 May 2026
Next Post
Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini