Metapos.id, Jakarta — Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengaku pihaknya mengalami kesulitan serius dalam mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada periode 2023–2024 dari Kementerian Agama. Hal tersebut ia sampaikan saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Fuad menjelaskan, pada tahun 2024 kuota haji khusus yang diterima Maktour justru mengalami pemotongan besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia menyebut tambahan kuota yang diperoleh sangat terbatas dan baru didapat pada waktu terakhir, sehingga menyulitkan pihaknya dalam memberangkatkan jemaah.
Menurut Fuad, pemangkasan tersebut mencapai lebih dari 50 persen. Bahkan, jumlah kuota tambahan yang diterima tidak sampai 300. Kondisi itu membuat Maktour terpaksa memberangkatkan sebagian jemaah melalui jalur Haji Furoda.
Selain itu, Fuad membantah tudingan bahwa dirinya mengusulkan pembagian kuota tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ia menegaskan tidak pernah menyampaikan usulan tersebut dan merasa dirugikan oleh isu yang berkembang di publik.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, mengingat dirinya sendiri justru mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji tambahan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya dibagi sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diduga dibagi secara merata.
Sementara itu, KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.













