Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak hanya difokuskan pada koordinasi serta pertukaran informasi. Aparat tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan tersebut merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Ia menerangkan, sinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa bertujuan memperkuat akses terhadap informasi yang mendukung pengawasan perpajakan. Meski demikian, aparat di wilayah tidak berperan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.
Menurut Bimo, DJP kini mengutamakan pemanfaatan teknologi dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Berbagai sistem seperti Compliance Risk Management (CRM), geo tagging, dan Coretax menjadi instrumen utama dalam proses pengawasan.
Jika diperlukan verifikasi terhadap suatu informasi, DJP dapat menjalin koordinasi dengan aparat kewilayahan maupun perangkat desa untuk memperoleh data pendukung. Sementara itu, seluruh tahapan pemeriksaan dan penegakan kepatuhan tetap menjadi tanggung jawab petugas pajak.
Sebagai informasi, DJP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui metode pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan. Dalam pedoman tersebut, pembangunan jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi salah satu bentuk dukungan untuk memperkuat pengumpulan data perpajakan.







