Monday, November 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bom Tandan Korea Utara Diklaim Sapu Area 13 Hektare

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
2 November 2026
in Internasional
Korea Utara menguji hulu ledak bom tandan untuk rudal balistik taktis. Pyongyang mengklaim senjata tersebut mampu menjangkau area 13 hektare.

Korea Utara menguji hulu ledak bom tandan untuk rudal balistik taktis. Pyongyang mengklaim senjata tersebut mampu menjangkau area 13 hektare.

Metapos.id, Jakarta – Korea Utara kembali menguji teknologi persenjataan terbaru berupa hulu ledak bom tandan atau cluster bomb yang dirancang untuk dipasang pada rudal balistik taktis.

Uji coba tersebut berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) dan diselenggarakan oleh Administrasi Rudal Korea Utara. Pyongyang mengklaim hulu ledak tersebut memiliki daya hancur yang mampu menjangkau area hingga 13 hektare dalam satu kali serangan.

BACA JUGA

Iran Ajukan 7 Syarat Sebelum Kembali Berunding dengan AS

Ketegangan Meningkat, Iran Sasar Institusi Militer Inggris

Dilansir dari Korean Central News Agency (KCNA), Minggu (1/11/2026), pengujian dilakukan untuk menilai kekuatan serta kemampuan adaptasi tempur dari sistem persenjataan utama Korea Utara.

Otoritas Administrasi Rudal Korea Utara menyebut hulu ledak bom tandan tipe standar atau Standar Tipe 2 memiliki jangkauan daya hancur yang luas.

Dengan daya ledak maksimal, senjata tersebut diklaim mampu menyapu dan mengancam area target seluas 12 hingga 13 hektare dalam satu kali serangan.

Uji Kemampuan Hulu Ledak Rudal Balistik

Pengujian ini menjadi bagian dari upaya Korea Utara mengevaluasi kemampuan persenjataan yang dikembangkan untuk mendukung sistem rudal balistik taktisnya.

Bom tandan merupakan jenis senjata yang melepaskan sejumlah submunisi atau bom berukuran lebih kecil dari satu wadah utama ketika mencapai area sasaran. Sebarannya dapat mencakup wilayah yang luas, sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap area di sekitar target.

Meski KCNA menyampaikan klaim mengenai jangkauan daya hancur hingga 13 hektare, laporan tersebut belum menyertakan verifikasi independen atas kemampuan senjata yang diuji.

Informasi mengenai uji coba ini disampaikan melalui media pemerintah Korea Utara. Hingga laporan tersebut diterbitkan, belum ada rincian lebih lanjut mengenai hasil pengujian teknis maupun tanggapan dari negara lain.

Tags: bom tandanhulu ledakKCNAkim jong unkorea utaraMetaposrudal balistiksenjata Korea Utara
Previous Post

AI Bisa Menjawab, tetapi Bisakah Menjadi Ustaz?

Next Post

Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

Related Posts

Iran Ajukan 7 Syarat Sebelum Kembali Berunding dengan AS
Internasional

Iran Ajukan 7 Syarat Sebelum Kembali Berunding dengan AS

2 November 2026
Iran menetapkan Royal Navy, Royal Air Force, dan MI6 sebagai teroris. Keputusan ini disebut sebagai respons atas kebijakan Inggris terhadap IRGC.
Internasional

Ketegangan Meningkat, Iran Sasar Institusi Militer Inggris

2 November 2026
Trump Sebut AS Bisa Serang Situs Nuklir Iran dalam 10 Menit
Internasional

Trump Sebut AS Bisa Serang Situs Nuklir Iran dalam 10 Menit

1 November 2026
Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat
Internasional

Kasus Penjualan Data Pengemudi, GM Bayar Rp3,5 Triliun

31 October 2026
Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat
Internasional

12 Negara Uni Eropa Siapkan 42,6 Juta Barel Cadangan Minyak

31 October 2026
Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat
Internasional

Korea Utara Peringatkan Risiko Bentrokan Bersenjata dengan Korsel

31 October 2026
Next Post
Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini