Sunday, October 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

BNN Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
10 January 2026
in Hukum & Kriminal
BNN Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan

Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap keberadaan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan perumahan di Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan produksi dan peredaran narkoba.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (9/1) setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama sekitar dua bulan. Penyelidikan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah rumah.

BACA JUGA

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui rumah tersebut telah digunakan sebagai lokasi produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujar Aldrin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus peracik bahan, FH yang berperan sebagai penguji hasil produksi, serta FIR yang bertugas sebagai kurir. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram narkotika sejenis dalam bentuk padatan, sisa residu produksi, serta sejumlah bahan kimia dan peralatan laboratorium.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh bahan prekursor, zat kimia, serta alat produksi melalui pembelian secara daring. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Aldrin menyebutkan, pengungkapan pabrik narkotika ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba. BNN pun akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN RI dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Tags: Aldrin HutabaratBNNMetapos.idnarkotikaPabrikRumahsintetisTangerang
Previous Post

John Herdman Tiba di Jakarta untuk Memulai Tugas sebagai Pelatih Timnas

Next Post

Kunjungan Wisata ke Lampung Tembus 24,7 Juta Sepanjang 2025

Related Posts

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih
Hukum & Kriminal

Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih

16 September 2026
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Next Post
Kunjungan Wisata ke Lampung Tembus 24,7 Juta Sepanjang 2025

Kunjungan Wisata ke Lampung Tembus 24,7 Juta Sepanjang 2025

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini