Sunday, July 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

BNN Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
10 January 2026
in Hukum & Kriminal
BNN Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan

Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap keberadaan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan perumahan di Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan produksi dan peredaran narkoba.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (9/1) setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama sekitar dua bulan. Penyelidikan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah rumah.

BACA JUGA

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui rumah tersebut telah digunakan sebagai lokasi produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujar Aldrin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus peracik bahan, FH yang berperan sebagai penguji hasil produksi, serta FIR yang bertugas sebagai kurir. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram narkotika sejenis dalam bentuk padatan, sisa residu produksi, serta sejumlah bahan kimia dan peralatan laboratorium.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh bahan prekursor, zat kimia, serta alat produksi melalui pembelian secara daring. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Aldrin menyebutkan, pengungkapan pabrik narkotika ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba. BNN pun akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN RI dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Tags: Aldrin HutabaratBNNMetapos.idnarkotikaPabrikRumahsintetisTangerang
Previous Post

John Herdman Tiba di Jakarta untuk Memulai Tugas sebagai Pelatih Timnas

Next Post

Kunjungan Wisata ke Lampung Tembus 24,7 Juta Sepanjang 2025

Related Posts

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan
Hukum & Kriminal

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

7 July 2026
Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap
Hukum & Kriminal

Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap

6 July 2026
Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan
Hukum & Kriminal

Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan

3 July 2026
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar
Hukum & Kriminal

Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar

2 July 2026
Pesawat Airbus A321 Alami Insiden di Udara, Investigasi Resmi Digelar
Hukum & Kriminal

Penembakan Massal di Panti Remaja Eropa Tewaskan 6 Orang

30 June 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

28 June 2026
Next Post
Kunjungan Wisata ke Lampung Tembus 24,7 Juta Sepanjang 2025

Kunjungan Wisata ke Lampung Tembus 24,7 Juta Sepanjang 2025

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini