Friday, May 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

BI Menyayangkan Penerapan Transaksi Minimal QRIS oleh Merchant

Afizahri by Afizahri
12 September 2023
in Ekbis
BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

Jakarta,Metapos.id– Bank Indonesia (BI) menyesali adanya fenomena pembatasan nilai minimal transaksi QRIS oleh pelaku usaha (merchant) terhadap konsumen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

“Sangat disayangkan (pembatasan transaksi minimal QRIS),” ujarnya Selasa, 12 September.

BACA JUGA

Investasi EV Bikin Honda Rugi Rp42 Triliun di Tahun Fiskal 2025

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

Menurut Erwin, bank sentral sebenarnya membuka luas batasan bawah bagi setiap transaksi di lokasi ritel. Pasalnya, strategi tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir lebih banyak masyarakat dalam menggunakan fasilitas pembayaran virtual.

“(Bank Indonesia) Tidak ada pengaturan seperti itu (soal transaksi minimal),” tuturnya.

Meski demikian, Erwin menilai jika aturan nilai paling rendah ini sepenuhnya merupakan kebijakan masing-masing merchant. Terlebih, tidak ada dasar hukum yang melarang adanya sekat minimal dari transaksi QRIS.

“Kami tidak bisa melarang keputusan bisnis mereka,” tegas dia.

Redaksi sendiri sempat mengalami kejadian ini di restoran tradisional berkonsep modern karena nilai transaksi dianggap tidak mencukupi, yakni di bawah Rp50.000.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan BI malah membuka batasan atas transaksi QRIS menjadi lebih besar agar bisa menjangkau lebih banyak segmen pengguna.

“Saat ini batas nominal per transaksi QRIS ditetapkan Rp10 juta per transaksi. Batas ini telah dinaikkan sebelumnya dari Rp5 juta per transaksi untuk mengakomodir use case transaksi QRIS dengan nominal besar antara lain transaksi Pemda (misal pembayaran pajak dan lainnya),” kata dia.

“Batas nominal transaksi ini telah mempertimbangkan perkembangan transaksi QRIS di masyarakat serta aspek manajemen risiko di sisi PJP (penyelenggara jasa pembayaran),” sambung Erwin.

Mengutip informasi yang dilansi Bank Indonesia, sampai dengan Juni 2023 jumlah merchant QRIS telah mencapai angka 26,7 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 37 juta. Angka itu itu sudah mencapai 82 persen dari total target pengguna 45 juta di tahun ini.

Tags: Bank IndonesiaMetapos.idQRIS
Previous Post

Oknum Aparat Desa Potong Dana Pemindahan Makam Warga Bogor

Next Post

Menkeu Alokasikan PMN Sebesar Rp42,8 Triliun di APBN 2023-2024

Related Posts

Captain Phillips Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Ekbis

Investasi EV Bikin Honda Rugi Rp42 Triliun di Tahun Fiskal 2025

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Ekbis

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

14 May 2026
Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik
Ekbis

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

13 May 2026
Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik
Ekbis

Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik

13 May 2026
IRF 2026 Soroti Reformasi Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global
Ekbis

IRF 2026 Soroti Reformasi Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global

13 May 2026
Petrokimia Gresik Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Dinamika Global
Ekbis

Petrokimia Gresik Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Dinamika Global

13 May 2026
Next Post
Ini Strategi Sri Mulyani Atasi Dampak Kenaikan Suku Bunga Global

Menkeu Alokasikan PMN Sebesar Rp42,8 Triliun di APBN 2023-2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini