• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, March 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

BI Menyayangkan Penerapan Transaksi Minimal QRIS oleh Merchant

Afizahri by Afizahri
12 September 2023
in Ekbis
BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id– Bank Indonesia (BI) menyesali adanya fenomena pembatasan nilai minimal transaksi QRIS oleh pelaku usaha (merchant) terhadap konsumen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

“Sangat disayangkan (pembatasan transaksi minimal QRIS),” ujarnya Selasa, 12 September.

Menurut Erwin, bank sentral sebenarnya membuka luas batasan bawah bagi setiap transaksi di lokasi ritel. Pasalnya, strategi tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir lebih banyak masyarakat dalam menggunakan fasilitas pembayaran virtual.

“(Bank Indonesia) Tidak ada pengaturan seperti itu (soal transaksi minimal),” tuturnya.

Meski demikian, Erwin menilai jika aturan nilai paling rendah ini sepenuhnya merupakan kebijakan masing-masing merchant. Terlebih, tidak ada dasar hukum yang melarang adanya sekat minimal dari transaksi QRIS.

“Kami tidak bisa melarang keputusan bisnis mereka,” tegas dia.

Redaksi sendiri sempat mengalami kejadian ini di restoran tradisional berkonsep modern karena nilai transaksi dianggap tidak mencukupi, yakni di bawah Rp50.000.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan BI malah membuka batasan atas transaksi QRIS menjadi lebih besar agar bisa menjangkau lebih banyak segmen pengguna.

“Saat ini batas nominal per transaksi QRIS ditetapkan Rp10 juta per transaksi. Batas ini telah dinaikkan sebelumnya dari Rp5 juta per transaksi untuk mengakomodir use case transaksi QRIS dengan nominal besar antara lain transaksi Pemda (misal pembayaran pajak dan lainnya),” kata dia.

“Batas nominal transaksi ini telah mempertimbangkan perkembangan transaksi QRIS di masyarakat serta aspek manajemen risiko di sisi PJP (penyelenggara jasa pembayaran),” sambung Erwin.

Mengutip informasi yang dilansi Bank Indonesia, sampai dengan Juni 2023 jumlah merchant QRIS telah mencapai angka 26,7 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 37 juta. Angka itu itu sudah mencapai 82 persen dari total target pengguna 45 juta di tahun ini.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: Bank IndonesiaMetapos.idQRIS
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Masjid Istiqlal Dipadati Jemaah, Kedatangan Lebih Awal Sangat Dianjurkan

Masjid Istiqlal Dipadati Jemaah, Kedatangan Lebih Awal Sangat Dianjurkan

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengingatkan masyarakat yang hendak menunaikan shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal agar datang...

Akses Ditutup, Warga Palestina Tak Bisa Salat Id di Al-Aqsa

Akses Ditutup, Warga Palestina Tak Bisa Salat Id di Al-Aqsa

by Desti Dwi Natasya
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Otoritas Israel dilaporkan melarang warga Palestina melaksanakan Salat Idul Fitri di kompleks Masjid Al-Aqsa yang berada di...

Prabowo Subianto Tegur Kepala Daerah soal Anggaran, Mobil Dinas Rp8 Miliar Jadi Sorotan

Prabowo Subianto Tegur Kepala Daerah soal Anggaran, Mobil Dinas Rp8 Miliar Jadi Sorotan

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pola penggunaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai masih belum efisien, khususnya dalam belanja...

Cuaca Panas Tak Biasa, Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Cuaca Panas Tak Biasa, Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Suhu udara yang terasa semakin panas dalam beberapa waktu terakhir dikeluhkan banyak masyarakat. Rasa gerah pun kerap...

Next Post
Ini Strategi Sri Mulyani Atasi Dampak Kenaikan Suku Bunga Global

Menkeu Alokasikan PMN Sebesar Rp42,8 Triliun di APBN 2023-2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Gerakan Rakyat Resmi Bertransformasi Menjadi Partai Politik

Gerakan Rakyat Resmi Bertransformasi Menjadi Partai Politik

18 January 2026
Kembali Diakui Di Level Internasional, Inovasi Transformatif Petrokimia Gresik Borong Sembilan Penghargaan IQPC 2024

Kembali Diakui Di Level Internasional, Inovasi Transformatif Petrokimia Gresik Borong Sembilan Penghargaan IQPC 2024

18 September 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini