• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
5 August 2025
in Nasional
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, warganet Indonesia dibuat heboh dengan kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan kebijakan baru yang mengharuskan pengguna membayar layanan internet premium agar bisa menggunakan fitur panggilan WhatsApp.

 

Kabar tersebut memunculkan kontroversi karena dinilai membebani pengguna, terlebih layanan seperti WhatsApp Call sejauh ini tidak memungut biaya tambahan. Jadi, dari mana sebenarnya isu ini berasal, dan bagaimana fakta di baliknya?

 

Berawal dari Pernyataan Pejabat Komdigi

 

Ramainya isu ini bermula dari pernyataan Denny Setiawan selaku Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital di Komdigi. Dalam sebuah forum di Jakarta pada pertengahan Juli, ia menyebut bahwa layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call dan Video Call tengah masuk tahap diskusi awal untuk penataan regulasinya.

 

Alasannya, menurut Denny, adalah karena adanya ketimpangan antara beban biaya infrastruktur yang ditanggung oleh operator seluler dan keuntungan yang dinikmati penyedia layanan digital atau over the top (OTT) seperti WhatsApp.

 

“Selama ini operator hanya menyediakan infrastruktur, tapi tidak mendapatkan kontribusi dari layanan OTT yang memanfaatkan jaringan mereka untuk layanan seperti panggilan dan streaming,” ujar Denny saat itu.

 

Dukungan dari Pihak Operator Telekomunikasi

 

Sejumlah operator mendukung usulan Komdigi tersebut. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai bahwa layanan VoIP perlu diatur untuk menjaga keseimbangan industri.

 

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan bahwa pengguna seharusnya juga bisa mendapatkan jaminan kualitas saat menggunakan layanan panggilan internet. Ia menambahkan, jika layanan itu berbayar atau masuk ke dalam kuota khusus, maka akan ada kejelasan tanggung jawab jika terjadi gangguan.

 

Penegasan Menkomdigi: Tidak Ada Tarif Tambahan untuk WhatsApp Call

 

Setelah kabar ini viral dan menuai banyak reaksi negatif, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang membuat aturan yang mewajibkan pengguna membayar untuk menggunakan WhatsApp Call.

 

“Tidak benar kalau dikatakan kami akan membatasi atau mengenakan tarif untuk WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak sesuai fakta,” jelas Meutya di Jakarta pada 18 Juli 2025.

 

Ia menambahkan, pihaknya hanya sedang menerima berbagai masukan dari asosiasi industri terkait penataan layanan OTT dan operator, namun belum ada keputusan konkret apa pun.

 

Spekulasi Publik dan Keluhan terhadap Layanan Internet

 

Meski sudah dibantah, diskusi soal isu ini masih berlangsung panas di media sosial. Banyak netizen yang menilai isu ini sebagai bagian dari pola uji respons publik atau “tes ombak” sebelum menerapkan kebijakan baru. Beberapa bahkan menyamakan dengan polemik lain seperti rencana Tapera, kebijakan gas elpiji, atau pemblokiran rekening oleh PPATK.

 

Di sisi lain, masyarakat juga menyuarakan keluhan terkait kualitas internet Indonesia yang belum merata. Dengan rata-rata kecepatan 41,24 Mbps, Indonesia tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, hingga Vietnam, berdasarkan data Ookla per Juni 2025.

 

Tak hanya itu, menurut survei APJII, sebagian besar masyarakat Indonesia hanya menghabiskan kurang dari Rp100 ribu per bulan untuk internet seluler. Sekitar 45% responden berada di kisaran Rp50.001–Rp100 ribu, sementara hanya 18% yang mengaku menghabiskan lebih dari itu.

 

Melihat data tersebut, banyak yang menilai bahwa menambah beban dengan skema tarif premium untuk layanan yang selama ini gratis bukanlah langkah tepat, apalagi di tengah kualitas internet yang belum sepenuhnya optimal.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Metapos.idWhatsapp
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Kapolri Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Pamekasan, Minta Nasihat Ulama untuk Jaga Keutuhan Bangsa

Kapolri Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Pamekasan, Minta Nasihat Ulama untuk Jaga Keutuhan Bangsa

by Desti Dwi Natasya
5 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hamidy Banyuanyar, Pamekasan, Jawa Timur. Setibanya Jenderal...

Bisa Cegah Kanker hingga Stunting, Kemenkes Dorong Teknologi Genomik di Indonesia

Bisa Cegah Kanker hingga Stunting, Kemenkes Dorong Teknologi Genomik di Indonesia

by Aulia Fitrie
5 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id - AGI Summit 2025 sukses digelar untuk mempercepat revolusi layanan kesehatan dan ketahanan pangan berbasis teknologi genomik di...

Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

by Afizahri
5 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Dalam semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,Traveloka, platform perjalanan all-in-one terdepan di Asia Tenggara, menghadirkan kampanye Pesta Diskon...

Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

by Desti Dwi Natasya
5 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi fenomena pelaku usaha kafe dan restoran yang mulai...

Next Post
Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kemenparekraf Targetkan 255.300 Kunjungan Wisatawan China Tahun Ini

Kemenparekraf Targetkan 255.300 Kunjungan Wisatawan China Tahun Ini

25 January 2023
Pemerintah Gratiskan Pemasangan Listrik Baru untuk 80.000 Rumah Tangga

PLN Siap Pasok Listrik 169 MW ke Proyek Ini

24 August 2022

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

2 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media