• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
5 August 2025
in Nasional
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, warganet Indonesia dibuat heboh dengan kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan kebijakan baru yang mengharuskan pengguna membayar layanan internet premium agar bisa menggunakan fitur panggilan WhatsApp.

 

Kabar tersebut memunculkan kontroversi karena dinilai membebani pengguna, terlebih layanan seperti WhatsApp Call sejauh ini tidak memungut biaya tambahan. Jadi, dari mana sebenarnya isu ini berasal, dan bagaimana fakta di baliknya?

 

Berawal dari Pernyataan Pejabat Komdigi

 

Ramainya isu ini bermula dari pernyataan Denny Setiawan selaku Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital di Komdigi. Dalam sebuah forum di Jakarta pada pertengahan Juli, ia menyebut bahwa layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call dan Video Call tengah masuk tahap diskusi awal untuk penataan regulasinya.

 

Alasannya, menurut Denny, adalah karena adanya ketimpangan antara beban biaya infrastruktur yang ditanggung oleh operator seluler dan keuntungan yang dinikmati penyedia layanan digital atau over the top (OTT) seperti WhatsApp.

 

“Selama ini operator hanya menyediakan infrastruktur, tapi tidak mendapatkan kontribusi dari layanan OTT yang memanfaatkan jaringan mereka untuk layanan seperti panggilan dan streaming,” ujar Denny saat itu.

 

Dukungan dari Pihak Operator Telekomunikasi

 

Sejumlah operator mendukung usulan Komdigi tersebut. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai bahwa layanan VoIP perlu diatur untuk menjaga keseimbangan industri.

 

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan bahwa pengguna seharusnya juga bisa mendapatkan jaminan kualitas saat menggunakan layanan panggilan internet. Ia menambahkan, jika layanan itu berbayar atau masuk ke dalam kuota khusus, maka akan ada kejelasan tanggung jawab jika terjadi gangguan.

 

Penegasan Menkomdigi: Tidak Ada Tarif Tambahan untuk WhatsApp Call

 

Setelah kabar ini viral dan menuai banyak reaksi negatif, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang membuat aturan yang mewajibkan pengguna membayar untuk menggunakan WhatsApp Call.

 

“Tidak benar kalau dikatakan kami akan membatasi atau mengenakan tarif untuk WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak sesuai fakta,” jelas Meutya di Jakarta pada 18 Juli 2025.

 

Ia menambahkan, pihaknya hanya sedang menerima berbagai masukan dari asosiasi industri terkait penataan layanan OTT dan operator, namun belum ada keputusan konkret apa pun.

 

Spekulasi Publik dan Keluhan terhadap Layanan Internet

 

Meski sudah dibantah, diskusi soal isu ini masih berlangsung panas di media sosial. Banyak netizen yang menilai isu ini sebagai bagian dari pola uji respons publik atau “tes ombak” sebelum menerapkan kebijakan baru. Beberapa bahkan menyamakan dengan polemik lain seperti rencana Tapera, kebijakan gas elpiji, atau pemblokiran rekening oleh PPATK.

 

Di sisi lain, masyarakat juga menyuarakan keluhan terkait kualitas internet Indonesia yang belum merata. Dengan rata-rata kecepatan 41,24 Mbps, Indonesia tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, hingga Vietnam, berdasarkan data Ookla per Juni 2025.

 

Tak hanya itu, menurut survei APJII, sebagian besar masyarakat Indonesia hanya menghabiskan kurang dari Rp100 ribu per bulan untuk internet seluler. Sekitar 45% responden berada di kisaran Rp50.001–Rp100 ribu, sementara hanya 18% yang mengaku menghabiskan lebih dari itu.

 

Melihat data tersebut, banyak yang menilai bahwa menambah beban dengan skema tarif premium untuk layanan yang selama ini gratis bukanlah langkah tepat, apalagi di tengah kualitas internet yang belum sepenuhnya optimal.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Metapos.idWhatsapp
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Anak Anggota DPRD Bandung Barat Keracunan Usai Makan MBG Pertama Kali di SMPN 1 Cisarua

Anak Anggota DPRD Bandung Barat Keracunan Usai Makan MBG Pertama Kali di SMPN 1 Cisarua

by Desti Dwi Natasya
15 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Kali ini, sejumlah siswa SMPN...

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN di Tahun 2026

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN di Tahun 2026

by Desti Dwi Natasya
15 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

Menag Soroti Tayangan TRANS7 yang Dinilai Burukkan Citra Pesantren

Menag Soroti Tayangan TRANS7 yang Dinilai Burukkan Citra Pesantren

by Desti Dwi Natasya
15 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyayangkan tayangan salah satu program di stasiun televisi TRANS7 yang dianggap menampilkan pesantren...

BMoney Resmikan Privilege Lounge di Bandung,Tegaskan Komitmen sebagai Platform Investasi Aman dan Berkelanjutan

BMoney Resmikan Privilege Lounge di Bandung,Tegaskan Komitmen sebagai Platform Investasi Aman dan Berkelanjutan

by Rahmat Herlambang
15 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – BMoney, aplikasi investasi online milik PT Buka Investasi Bersama (BIB), anak perusahaan dari PT Bukalapak.com Tbk (IDX:...

Next Post
Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Srikandi Asabri Rayakan Peran Perempuan: Perempuan Sebagai Pilar Ketahanan Keluarga Dan Penggerak Dunia Kerja

Srikandi Asabri Rayakan Peran Perempuan: Perempuan Sebagai Pilar Ketahanan Keluarga Dan Penggerak Dunia Kerja

14 December 2024
Pencatatan Perdana Saham PT Sigma Energy Compressindo Tbk di Bursa Efek Indonesia

Pencatatan Perdana Saham PT Sigma Energy Compressindo Tbk di Bursa Efek Indonesia

8 April 2022

Trending.

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

3 October 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

30 August 2025
Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media