• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 January 2026
in Nasional
Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai total Rp96,7 miliar dalam pengungkapan kasus sindikat perjudian online. Penyitaan tersebut merupakan hasil patroli siber kepolisian yang dikembangkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyitaan dilakukan melalui dua jalur penanganan perkara. Jalur pertama berasal dari pengungkapan langsung sejumlah situs judi online dengan nilai sitaan sekitar Rp59,1 miliar. Sementara jalur kedua merupakan tindak lanjut analisis transaksi keuangan PPATK dengan nilai sitaan mencapai Rp37,6 miliar.

“Jika digabungkan, total dana yang berhasil diamankan dari kedua jalur tersebut hampir mencapai Rp96,7 miliar,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs perjudian online yang beroperasi di dalam negeri maupun terhubung dengan jaringan internasional. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga taruhan olahraga.

Penyidik juga mengungkap pola aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan transaksi perjudian. Sebanyak 15 perusahaan fiktif dimanfaatkan sebagai sarana deposit melalui sistem QRIS, sementara dua perusahaan lainnya berfungsi sebagai penampung dana hasil perjudian.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Selain itu, penyidik juga menangani tiga laporan polisi terpisah berdasarkan LHA PPATK yang berkaitan dengan sejumlah situs judi online lainnya. Dari pengembangan tersebut, Bareskrim menyita dana dari ratusan rekening serta mengamankan aset berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.

Himawan menegaskan, Bareskrim Polri akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku untuk memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: BareskrimBrigjen Pol. Himawan Bayu AjiLHAMetapos.idOnlineperjudianPPATK
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Alumni LPDP Viral soal Anak Jadi WN Inggris, Wamen Stella Tegaskan Beasiswa Negara Adalah Amanah

Alumni LPDP Viral soal Anak Jadi WN Inggris, Wamen Stella Tegaskan Beasiswa Negara Adalah Amanah

by Taufik Hidayat
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Polemik publik mencuat setelah seorang alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, mengunggah konten media sosial yang menyatakan...

Strategi Ziyadbooks Dongkrak Penjualan 38% di Ramadan, Jadi Favorit Orang Tua di TikTok Shop

Strategi Ziyadbooks Dongkrak Penjualan 38% di Ramadan, Jadi Favorit Orang Tua di TikTok Shop

by Rahmat Herlambang
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Rendahnya skor literasi membaca siswa Indonesia yang masih berada di angka 359, lebih rendah dibanding sejumlah negara...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Tradisi Berbeda, Muslim Cham di Vietnam Punya Cara Ibadah yang Tak Biasa

by Desti Dwi Natasya
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Islam telah hadir di wilayah yang kini menjadi Vietnam sejak abad ke-9, tepatnya ketika masih berada di...

Bos Kartel El Mencho Tewas, Kekacauan Pecah di Meksiko

Bos Kartel El Mencho Tewas, Kekacauan Pecah di Meksiko

by Taufik Hidayat
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Otoritas Meksiko meningkatkan pengamanan di berbagai wilayah setelah tewasnya gembong narkoba Nemesio Ruben Oseguera Cervantes, yang dikenal...

Next Post
Datangkan Pelatih Italia Sejak Awal, Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia Targetkan Juara Proliga 2026

Datangkan Pelatih Italia Sejak Awal, Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia Targetkan Juara Proliga 2026

Recommended.

Puasa di Kutub Utara, Ujian Ibadah di Wilayah Siang Tanpa Malam

Puasa di Kutub Utara, Ujian Ibadah di Wilayah Siang Tanpa Malam

17 February 2026
BTN Raih AKHLAK Award 2022

BTN Raih AKHLAK Award 2022

26 July 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini