• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Bansos Ojek Cair di Oktober 2022

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 September 2022
in Ekbis
Pemerintah Rencanakan Pemberian Bansos Ojek
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) untuk sektor transportasi bagi kalangan pengemudi ojek dan sopir angkutan umum akan cair pada Oktober 2022 mendatang.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil mengatakan bahwa untuk periode September ini anggaran serta desain penyaluran tengah dimatangkan oleh pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, alokasi bujet bansos sektor transportasi diambil dari dari dana transfer umum (DTU) pusat ke daerah, yakni dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH).

“Penyaluran DTU (dari pusat ke daerah) ini ada pada Oktober, November dan Desember. Untuk itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk pemda mendesain anggaran dan program. Sehingga Oktober bisa mulai disalurkan dan berharap inflasi serta harga-harga barang maupun jasa tidak naik terlalu cepat,” ujarnya ketika dalam rapat daring bersama para menteri dan kepala lembaga terkait, Senin, 5 September.

Suahasil menjelaskan, total anggaran yang harus dikeluarkan oleh seluruh pemda adalah sekitar 2 persen dari DTU dengan estimasi total mencapai Rp2,17 triliun.

Wakil Sri Mulyani itu menerangkan pula jika bansos untuk pengemudi ojek dapat berupa uang tunai. Sementara bagi sopir angkot bisa dalam bentuk subsidi tarif angkutan dan juga keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Meski demikian, Suahasil tidak merinci berapa nilai manfaat yang akan diterima mengingat desain program dan penyaluran di lapangan sepenuhnya dirancang oleh pemerintah daerah.

“Bisa dengan program eksisting yang sudah berjalan atau program baru, itu semua boleh,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa bansos ini tidak hanya menyasar sektor transportasi tetapi juga untuk para pelaku UMKM, nelayan dan penciptaan lapangan kerja.

“Untuk penciptaan lapangan kerja pemda bisa mengadakan program padat karya yang melibatkan masyarakat, seperti perbaikan sarana umum di pasar atau drainase-nya. Kemudian dapat juga memperbaiki lingkungan dan tempat tinggal masyarakat miskin,” kata dia.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: Bansos ojekKemenkeuMetapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

THR 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal Lengkap ASN dan Karyawan Swasta

THR 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal Lengkap ASN dan Karyawan Swasta

by Taufik Hidayat
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menjadi perhatian utama...

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

by Taufik Hidayat
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan kepolisian meningkatkan...

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

by Taufik Hidayat
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya dikelola...

Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL, Ini Ketentuannya

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyambut Ramadan 2026, KAI Commuter menetapkan kebijakan khusus bagi pengguna Commuter Line yang masih berada dalam perjalanan...

Next Post
Festival Ekonomi Keuangan Digital 2022 di Bali, BI Klaim Terbesar di Dunia Setelah Pandemi

Bank Indonesia Dukung Program Strategis Pemkot Solo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Saham DCI Indonesia Meroket 754%, Market Cap Tembus Rp 857 Triliun Dekati BBCA

Saham DCI Indonesia Meroket 754%, Market Cap Tembus Rp 857 Triliun Dekati BBCA

18 August 2025
MSD dan YKI Ajak Masyarakat Bergerak Bersama,Tutup Kesenjangan Kanker di Hari Kanker Sedunia

MSD dan YKI Ajak Masyarakat Bergerak Bersama,Tutup Kesenjangan Kanker di Hari Kanker Sedunia

4 February 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini