• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Bank Muamalat Luncurkan Fasilitas Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Afizahri by Afizahri
29 December 2022
in Ekbis
Bank Muamalat Luncurkan Fasilitas Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Bank Muamalat meluncurkan layanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui internet banking korporasi Muamalat Digital Integrated Access (Madina) dan aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN).

Chief Wholesale Banking Officer Bank Muamalat, Irvan Y Noor menjelaskan, untuk kategori Penerima Upah (PU) dapat menggunakan Madina, sedangkan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan Muamalat DIN.

“Fasilitas ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan kepada pekerja migran khususnya di Malaysia,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Kamis 29 Desember.

Irvan menjelaskan, kerja sama ini dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia, khususnya pekerja migran di Malaysia, untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran iuran menjadi lebih mudah karena opsi pembayarannya lebih beragam.

“Bank Muamalat merupakan satu-satunya bank syariah Tanah Air yang memiliki kantor cabang penuh di Malaysia, tepatnya di Kuala Lumpur. Sedangkan kita tahu Malaysia merupakan salah satu negara yang menjadi tempat saudara-saudara kita para pekerja migran mengadu nasib. Kemitraan ini akan memudahkan mereka untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui kantor cabang maupun via kanal elektronik Bank Muamalat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bank Muamalat telah mengimplementasikan layanan penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui teller sejak tahun 2019, kemudian dilanjutkan dengan implementasi layanan penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui internet banking korporasi dan mobile banking.

Bagi nasabah korporasi Bank Muamalat pengguna Madina, cara pembayarannya adalah sebagai berikut:

  1. Peserta login lalu pilih menu Pembayaran dan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pilih tipe kepesertaan dan masukkan kode billing dengan nomor virtual account beserta nominal atau nomor Electronic Payment System (EPS) sesuai yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Konfirmasi pembayaran dan setujui transaksi.

Adapun bagi pengguna Muamalat DIN tahapan pembayarannya yakni, peserta melakukan login lalu pilih menu Bayar & Isi Ulang.

Ikut Salurkan Pembiayaan Sindikasi ke CIMB Finance Rp700 Miliar, Bank Muamalat Pacu Penyaluran Pembiayaan Korporasi| EKONOMI
Ikut Salurkan Pembiayaan Sindikasi ke CIMB Finance Rp700 Miliar, Bank Muamalat Pacu Penyaluran Pembiayaan Korporasi
06 Des 2022 22:12

Kemudian pilih jenis pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Selanjutnya, pilih tipe kepesertaan dan masukkan NIK untuk kepesertaan Bukan Penerima Upah atau kode billing untuk kepesertaan Pekerja Migran Indonesia.

Dan terakhir konfirmasi pembayaran dengan TIN Muamalat DIN.

“Dengan peningkatan layanan ini kami berharap akan semakin memudahkan nasabah Bank Muamalat baik korporasi maupun individu, termasuk pekerja migran khususnya di Malaysia untuk memenuhi kewajibannya. Sekaligus juga dapat membantu meningkatkan penerimaan iuran atau penghimpunan dana bagi BPJS Ketenagakerjaan dari peserta existing maupun peserta baru,” pungkas Irvan.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Bank MuamalatBpjs ketenagakerjaanMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nama Esmail Qaani kembali menjadi perhatian publik setelah meningkatnya ketegangan dan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan...

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan...

Tak Percaya AS, Iran Pilih Lanjutkan Perang daripada Berunding

Tak Percaya AS, Iran Pilih Lanjutkan Perang daripada Berunding

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Iran menegaskan tidak berencana membuka jalur perundingan dengan Amerika Serikat dan menyatakan siap menghadapi konflik yang...

Bayi Dua Hari Ditinggalkan di Gerobak Nasi Uduk Pasar Minggu, Sang Kakak Tulis Surat Haru

Bayi Dua Hari Ditinggalkan di Gerobak Nasi Uduk Pasar Minggu, Sang Kakak Tulis Surat Haru

by Desti Dwi Natasya
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang bayi perempuan ditemukan ditinggalkan di dalam gerobak nasi uduk di depan rumah warga di Jalan Pejaten...

Next Post
Menperin Agus Gumiwang: Ada Peluang Beri Insentif Mobil Listrik yang Harganya di Bawah Rp800 Juta

Menperin Agus Gumiwang: Ada Peluang Beri Insentif Mobil Listrik yang Harganya di Bawah Rp800 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Menteri PUPR Ingatkan Belanja Infrastruktur Wajib Utamakan Produk Dalam Negeri

Menteri PUPR Ingatkan Belanja Infrastruktur Wajib Utamakan Produk Dalam Negeri

17 June 2022
Masa Depan Cerah Terapi Stem Cell di Indonesia

Masa Depan Cerah Terapi Stem Cell di Indonesia

22 March 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini