Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

metaposmedia by metaposmedia
26 September 2023
in Ekbis
Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

LONDON, ENGLAND - FEBRUARY 28: In this photo illustration, a TikTok logo is displayed on an iPhone on February 28, 2023 in London, England. This week, the US government and European Union's parliament have announced bans on installing the popular social media app on staff devices. (Photo by Dan Kitwood/Getty Images)

Jakarta,Metapos.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai TikTok shop yang dilarang untuk melakukan transaksi jual dan beli.

Ia mengatakan, platform TikTok memang mengajukan izin ke pemerintah sebagai sosial media.

BACA JUGA

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

Karena itu, sambung Bahlil, tidak boleh ada transaksi jual dan beli di dalamnya. Jika TikTok tidak juga mengindahkan teguran pemerintah untuk berhenti berjualan, maka pemerintah akan mencabut izin aplikasi tersebut.

“Izin yang dipakai TikTok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi untuk sosial media. Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, tidak ada cerita,” ujarnya dalam konferensi pers, ditulis Selasa, 26 September.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah saat ini ingin mengatur mengenai tata kelola barang hasil cross border.

Sebab, selama ini barang tersebut masuk ke Tanah Air tanpa membayar pajak.

“Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang hasil cross border yang enggak bayar pajak. Kita minta masukkan gudang dulu, pada saat keluar harus bayar pajak. Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak,” jelasnya.

Karena itu, sambung Bahlil, aturan mengenai social commerce tidak boleh digabung dengan e-commerce akan tertuang di dalam revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

“Permendag sudah disiapkan untuk informasi-informasi kaya TikTok itu hanya untuk sosial media jangan dipakai jualan,” ucapnya.

Terkait dengan aturan baru ini, Bahlil mengaku tak perlu untuk membirakannya kepada pihak TikTok. Sebab, merekalah yang harusnya patuh pada aturan pemerintah.

Bahkan, Bahlil mempersilakan TikTok hengkang dari Indonesia jika merasa keberatan dengan aturan baru yang akan diberlakukan pemerintah.

“Ngapain bicara sama mereka? mereka harus ikut negara. Kalau (keberatan biarkan) hengkang, biarkan hengkang. Apa urusannya? apanya yang rugikan buat negara?,” tuturnya.

Tags: BahlilMenteri bpkmMetapos.idTikTok
Previous Post

Arsjad Rasjid Cuti dari Kadin dan Indika: Agar Tidak Campur Aduk Urusan TPN

Next Post

Jokowi: Bursa Karbon Jadi Kontribusi Indonesia Atasi Krisis Perubahan Iklim

Related Posts

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi
Ekbis

Harga Pertamax Naik, Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tetap Aman

15 June 2026
Next Post
Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

Jokowi: Bursa Karbon Jadi Kontribusi Indonesia Atasi Krisis Perubahan Iklim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini