Saturday, May 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Asosiasi Tekstil Minta Peritel Utamakan Produk Dalam Negeri

Afizahri by Afizahri
26 March 2024
in Ekbis
Asosiasi Tekstil Minta Peritel Utamakan Produk Dalam Negeri

Jakarta,Metapos.id – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta agar peritel lebih nasionalis dan berpihak pada produk dalam negeri.

Hal ini menyusul protes yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) terhadap Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku 10 Maret lalu.

BACA JUGA

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai, sejak diberlakukannya peraturan ini, tren kinerja sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mulai ke arah positif dan seluruh stakeholder industri TPT nasional menghendaki agar aturan ini tetap berjalan tanpa perubahan dan penundaan.

Sebelumnya, Apregindo keberatan dengan pemberlakuan aturan ini hingga meminta penundaan dan menyoroti peraturan teknis (Pertek) yang dianggap memberatkan untuk proses impor.

“Justru memang itu tujuannya, perintah Presiden (Jokowi) pada Oktober tahun lalu, kan, sangat jelas agar impor lebih dikendalikan karena sudah pada level yang membuat PHK dimana-mana. Melalui Permendag ini, pemerintah atur agar impor-impor itu disubstitusi oleh barang lokal,” ujar Redma dalam keterangan tertulis yang diterima, dikutip Senin, 25 Maret.

Terkait dengan Pertek yang dikeluhkan Apregindo, Redma menyatakan bahwa peraturan ini terbit di Desember 2023 harusnya sudah bisa urus Perteknya berdasarkan Permenperin 5 tahun 2024.

“Anggota Apregindo juga, kan, sudah kantongi Persetujuan Impor (PI) sampai akhir 2024. Untuk impor 2025 masih punya waktu 9 bulan. Kan, tinggal diurus saja,” kata dia.

Selanjutnya, Redma meminta agar para peritel lebih nasionalis dan lebih mengakomodir barang-barang lokal dibanding barang-barang impor. Pasalnya, merek-merek lokal juga banyak yang bagus dan berkelas.

“Kalau tidak diberi kesempatan masuk mall mereka sulit berkembang dan kami akan terus bergantung pada produk impor,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menilai, Permendag ini sangat penting bagi industri tekstil dalam negeri dan diharapkan dapat membawa dampak positif.

Perubahan aturan post border menjadi border bisa membantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor TPT.

“Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakal meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global,” tegasnya.

Oleh karena itu, API berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah memberikan dukungan penuh hingga peraturan ini disahkan.

Adapun Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiaman mengatakan, setelah diberlakukannya Permendag ini, order yang masuk ke sentra-sentra IKM wilayah Pulau Jawa mulai mengalami lonjakan yang sangat besar.

“Sampai-sampai kami kewalahan mencari pekerja, karena penjahit-penjahit yang kemari dirumahkan sebagian pulang kampung,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nandi meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan peraturan ini untuk melindungi IKM dan UKM tekstil dari gempuran barang-barang impor.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM yang senantiasa membela produsen kecil seperti kami,” imbuhnya.

Tags: APSYFIAsosiasi tekstilMetapos.idProduk dalam negeri
Previous Post

BEI Terbitkan Surat Keputusan Direksi terkait Spesifikasi Kontrak Berjangka Saham

Next Post

Astra Infra Bakal Berikan Diskon Tarif Tol saat Arus Mudik Lebaran

Related Posts

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar
Ekbis

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

30 April 2026
Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum
Ekbis

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

29 April 2026
Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026
Ekbis

Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026

27 April 2026
Next Post
Astra Infra Bakal Berikan Diskon Tarif Tol saat Arus Mudik Lebaran

Astra Infra Bakal Berikan Diskon Tarif Tol saat Arus Mudik Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini