Thursday, May 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Arus Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi di Tol dan Jalur Nasional

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 February 2026
in Nasional
Arus Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi di Tol dan Jalur Nasional

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

SKB tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

BACA JUGA

Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat, Sah atau Tidak?

Aan Suhanan menyampaikan, kebijakan ini merupakan respons atas tingginya potensi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran.

“Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan, diperlukan pengaturan khusus terhadap kendaraan logistik agar arus perjalanan tetap lancar dan aman,” ujarnya.

Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, dan berlaku di seluruh ruas jalan tol serta jalan nasional non-tol.

Adapun kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan yang membawa hasil tambang, galian, dan material bangunan.

Meski demikian, aktivitas distribusi barang tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material galian dan bahan bangunan seperti pasir, batu, semen, besi, dan kayu.

Sementara itu, kendaraan berat masih diizinkan beroperasi apabila mengangkut kebutuhan strategis seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok, dengan ketentuan memenuhi standar muatan dan dimensi kendaraan.

Kendaraan yang memperoleh pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi yang memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, yang harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan.

Kebijakan pembatasan ini diterapkan di berbagai ruas tol dan jalur nasional strategis di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan, sebagai bagian dari strategi pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Tags: Arus mudik lebaranKelancaranKemenhubKeselamatanKorlantas polriMetapos.idpembatasanPUSKB
Previous Post

Petrokimia Gresik Kolaborasi dengan Himbara, Perkuat Rantai Pasok Lewat Digital SCF

Next Post

Liverpool Jinakkan Sunderland 1-0, Slot Soroti Mental Baja Skuad The Reds

Related Posts

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Nasional

Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Nasional

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat, Sah atau Tidak?

14 May 2026
Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Nasional

Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

13 May 2026
Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Layak Disembelih
Nasional

Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Layak Disembelih

13 May 2026
Kemenkes Minta Penyembelih Hewan Kurban Waspadai Penularan Antraks
Nasional

Kemenkes Minta Penyembelih Hewan Kurban Waspadai Penularan Antraks

13 May 2026
Indonesia Selesaikan Ribuan Huntara bagi Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Nasional

Indonesia Selesaikan Ribuan Huntara bagi Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

13 May 2026
Next Post
Liverpool Jinakkan Sunderland 1-0, Slot Soroti Mental Baja Skuad The Reds

Liverpool Jinakkan Sunderland 1-0, Slot Soroti Mental Baja Skuad The Reds

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini