Metapos.id, Jakarta — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai peristiwa penting yang menandai perubahan serius dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Arief saat diminta mengenang pengalaman paling berkesan selama mengabdi sebagai Hakim MK selama 13 tahun sejak 2013. Menurutnya, perkara mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi momen yang paling membekas sepanjang masa tugasnya.
“Bagi saya, perkara 90 itu menjadi awal ketika Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi yang baik-baik saja,” kata Arief usai mengikuti acara Wisuda Purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Putusan MK tersebut diketahui membuka ruang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, meski usianya belum mencapai batas minimal 40 tahun sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Arief menuturkan, selama bertugas di MK, ia kerap dihadapkan pada berbagai dinamika berat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran etik hingga tindak pidana.
Namun, ia mengakui bahwa fase paling sulit dalam kariernya terjadi saat proses Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara Nomor 90 tersebut. Pada momen itu, Arief merasa tidak mampu menjalankan peran pengawasan terhadap lembaga secara optimal.
“Saat itu saya merasa tidak bisa mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik dan tidak mampu menahan munculnya konflik-konflik yang dipicu oleh perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pengalaman terberat selama menjabat sebagai Hakim MK dan meninggalkan catatan penting terkait integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.












