Monday, September 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

APJIPMI Minta BKPM Masukkan Izin Usaha Pengendalian Hama dan Fumigasi Masuk OSS

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 September 2022
in Ekbis
APJIPMI Minta BKPM Masukkan Izin Usaha Pengendalian Hama dan Fumigasi Masuk OSS

JAKARTA,Metapos.id – Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta pemerintah memberikan kemudahan izin operasional pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap) dan fumigasi (pengendalian hama gudang) yang belum masuk ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Perizinan-perizinan ini belum terakomodir dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga cukup menghambat operasional bisnis di sektor usaha pengendalian hama,” ungkap Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi.

BACA JUGA

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

Dia mengatakan, selama ini izin operasional perusahaan pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkat aturan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.

Boyke menjelaskan, izin operasional tersebut sangat diperlukan untuk berusaha dan memberikan jasa layanan di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor – impor dan lainnya.

Dia mengatakan, izin operasional untuk di industri-industri ini berkaitan dengan berbagai aspek mulai dari Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE) dan phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait dengan K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management (pengendalian hama).

Menurut Boyke, pihaknya sudah bersurat secara formal kepada pemerintah agar Izin operasional pest control, termite control dan fumigasi bisa dipermudah.

“Kami harap pemerintah terkait, utamanya BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal) dapat segera memberikan solusi terkait peizinan ini agar kami dapat melakukan kegiatan berusaha di lingkungan industri,” ujarnya.

Senada, Direktur PT Pisbo Jaya Johni Iskandar menyampaikan dampak dari persoalan perizinan ini menimbulkan berbagai kesulitan dalam berusaha.

“Pest management operator yang izinnya sudah mati atau kadaluarsa mengalami kesulitan karena izin tersebut dibutuhkan untuk operasional usaha jasa pengendalian hama di berbagai lingkungan industri,” tambah Johni.

Menurutnya, Industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu seperti industri makanan, minuman, farmasi, dan lainnya selalu melakukan audit dari internal, konsultan dalam negeri ataupun luar negeri. Kegiatan pest control selalu diaudit pekerjaan dan perizinannya.

Johni mengatakan, sampai dengan saat ini perusahaan mengalami kesulitan untuk
memperpanjang perizinan, sehingga BKPM diharapkan dapat segera memasukan izin operasional perusahaan pengendalian hama, termite control
dan fumigasi ke dalam sistem OSS.

“Persoalan perizinan ini berdampak pada kelangsungan usaha kami, dan
juga akan berdampak negatif pada kelangsungan industri dan perdagangan ekspor impor
Indonesia yang memerlukan aktivitas pengendalian hama dalam operasi bisnisnya,” tandas Johni.

Ia pun mengusulkan, sementara ini BKPM dapat mengeluarkan izin operasional
secara manual sambil menunggu proses ke dalam sistem OSS.

“Kami harap ini dapat dilakukan segera agar perusahaan-perusahaan pengendalian hama dapat beroperasi kembali seperti seharusnya, tidak terkendala persoalan perizinan,” pungkasnya.

Tags: APJIPMIBKPMFumigasIzin usahaMetapos.id
Previous Post

Sukses Merger di Tengah Pandemi, Hery Gunardi Dinobatkan sbg Tokoh Transformasi Ekosistem Perbankan Syariah

Next Post

Keliki : Desa Energi Berbasis Energi Terbarukan di Bali

Related Posts

Ekonom Bambang Brodjonegoro menilai integrasi ekosistem jalan tol penting untuk memperlancar konektivitas dan menekan biaya logistik Indonesia.
Ekbis

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

7 September 2026
Transaksi timah ekspor melalui JFX mencapai 4.210 lot senilai Rp4,06 triliun sepanjang Agustus 2026, memperkuat fondasi menuju BMKS 2027.
Ekbis

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

4 September 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.
Ekbis

Tokopedia-TikTok Shop Apresiasi Pelaku F&B Lewat NYAM Awards

2 September 2026
Next Post
Keliki : Desa Energi Berbasis Energi Terbarukan di Bali

Keliki : Desa Energi Berbasis Energi Terbarukan di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini