• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

APJIPMI Minta BKPM Masukkan Izin Usaha Pengendalian Hama dan Fumigasi Masuk OSS

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 September 2022
in Ekbis
APJIPMI Minta BKPM Masukkan Izin Usaha Pengendalian Hama dan Fumigasi Masuk OSS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta pemerintah memberikan kemudahan izin operasional pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap) dan fumigasi (pengendalian hama gudang) yang belum masuk ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Perizinan-perizinan ini belum terakomodir dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga cukup menghambat operasional bisnis di sektor usaha pengendalian hama,” ungkap Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi.

Dia mengatakan, selama ini izin operasional perusahaan pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkat aturan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.

Boyke menjelaskan, izin operasional tersebut sangat diperlukan untuk berusaha dan memberikan jasa layanan di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor – impor dan lainnya.

Dia mengatakan, izin operasional untuk di industri-industri ini berkaitan dengan berbagai aspek mulai dari Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE) dan phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait dengan K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management (pengendalian hama).

Menurut Boyke, pihaknya sudah bersurat secara formal kepada pemerintah agar Izin operasional pest control, termite control dan fumigasi bisa dipermudah.

“Kami harap pemerintah terkait, utamanya BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal) dapat segera memberikan solusi terkait peizinan ini agar kami dapat melakukan kegiatan berusaha di lingkungan industri,” ujarnya.

Senada, Direktur PT Pisbo Jaya Johni Iskandar menyampaikan dampak dari persoalan perizinan ini menimbulkan berbagai kesulitan dalam berusaha.

“Pest management operator yang izinnya sudah mati atau kadaluarsa mengalami kesulitan karena izin tersebut dibutuhkan untuk operasional usaha jasa pengendalian hama di berbagai lingkungan industri,” tambah Johni.

Menurutnya, Industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu seperti industri makanan, minuman, farmasi, dan lainnya selalu melakukan audit dari internal, konsultan dalam negeri ataupun luar negeri. Kegiatan pest control selalu diaudit pekerjaan dan perizinannya.

Johni mengatakan, sampai dengan saat ini perusahaan mengalami kesulitan untuk
memperpanjang perizinan, sehingga BKPM diharapkan dapat segera memasukan izin operasional perusahaan pengendalian hama, termite control
dan fumigasi ke dalam sistem OSS.

“Persoalan perizinan ini berdampak pada kelangsungan usaha kami, dan
juga akan berdampak negatif pada kelangsungan industri dan perdagangan ekspor impor
Indonesia yang memerlukan aktivitas pengendalian hama dalam operasi bisnisnya,” tandas Johni.

Ia pun mengusulkan, sementara ini BKPM dapat mengeluarkan izin operasional
secara manual sambil menunggu proses ke dalam sistem OSS.

“Kami harap ini dapat dilakukan segera agar perusahaan-perusahaan pengendalian hama dapat beroperasi kembali seperti seharusnya, tidak terkendala persoalan perizinan,” pungkasnya.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: APJIPMIBKPMFumigasIzin usahaMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Persija vs Madura United: Dua Pemain Asing Anyar Macan Kemayoran Belum Pasti Tampil

Persija vs Madura United: Dua Pemain Asing Anyar Macan Kemayoran Belum Pasti Tampil

by Taufik Hidayat
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Persija Jakarta masih mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan saat menjamu Madura United pada lanjutan Super League...

Liverpool Enggan Lepas Mohamed Salah ke Liga Arab Saudi

Liverpool Enggan Lepas Mohamed Salah ke Liga Arab Saudi

by Taufik Hidayat
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Liverpool disebut menolak proposal bernilai tinggi dari klub asal Arab Saudi yang berniat memboyong Mohamed Salah pada...

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh kembali menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama sepekan, mulai 23 hingga 29...

Usai Gabung Dewan Perdamaian Trump, Kemlu Tegaskan RI Belum Bahas Iuran 1 Miliar Dollar AS

Usai Gabung Dewan Perdamaian Trump, Kemlu Tegaskan RI Belum Bahas Iuran 1 Miliar Dollar AS

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kewajiban pembayaran sebesar...

Next Post
Keliki : Desa Energi Berbasis Energi Terbarukan di Bali

Keliki : Desa Energi Berbasis Energi Terbarukan di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Penuhi Hak Anak, WOM Finance Resmikan Ruang Ramah Anak di Jakarta Utara

Penuhi Hak Anak, WOM Finance Resmikan Ruang Ramah Anak di Jakarta Utara

30 May 2023
Laporan Keuangan Teladan Prima Agro (TLDN) 2021 Mencatat Kenaikan Laba Sebesar 129% Menjadi Rp 531,2 Miliar

Keran Ekspor CPO Dibuka, Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Ini Lagi

20 May 2022

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini