• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

APJIPMI Minta BKPM Masukkan Izin Usaha Pengendalian Hama dan Fumigasi Masuk OSS

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 September 2022
in Ekbis
APJIPMI Minta BKPM Masukkan Izin Usaha Pengendalian Hama dan Fumigasi Masuk OSS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta pemerintah memberikan kemudahan izin operasional pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap) dan fumigasi (pengendalian hama gudang) yang belum masuk ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Perizinan-perizinan ini belum terakomodir dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga cukup menghambat operasional bisnis di sektor usaha pengendalian hama,” ungkap Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi.

Dia mengatakan, selama ini izin operasional perusahaan pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkat aturan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.

Boyke menjelaskan, izin operasional tersebut sangat diperlukan untuk berusaha dan memberikan jasa layanan di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor – impor dan lainnya.

Dia mengatakan, izin operasional untuk di industri-industri ini berkaitan dengan berbagai aspek mulai dari Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE) dan phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait dengan K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management (pengendalian hama).

Menurut Boyke, pihaknya sudah bersurat secara formal kepada pemerintah agar Izin operasional pest control, termite control dan fumigasi bisa dipermudah.

“Kami harap pemerintah terkait, utamanya BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal) dapat segera memberikan solusi terkait peizinan ini agar kami dapat melakukan kegiatan berusaha di lingkungan industri,” ujarnya.

Senada, Direktur PT Pisbo Jaya Johni Iskandar menyampaikan dampak dari persoalan perizinan ini menimbulkan berbagai kesulitan dalam berusaha.

“Pest management operator yang izinnya sudah mati atau kadaluarsa mengalami kesulitan karena izin tersebut dibutuhkan untuk operasional usaha jasa pengendalian hama di berbagai lingkungan industri,” tambah Johni.

Menurutnya, Industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu seperti industri makanan, minuman, farmasi, dan lainnya selalu melakukan audit dari internal, konsultan dalam negeri ataupun luar negeri. Kegiatan pest control selalu diaudit pekerjaan dan perizinannya.

Johni mengatakan, sampai dengan saat ini perusahaan mengalami kesulitan untuk
memperpanjang perizinan, sehingga BKPM diharapkan dapat segera memasukan izin operasional perusahaan pengendalian hama, termite control
dan fumigasi ke dalam sistem OSS.

“Persoalan perizinan ini berdampak pada kelangsungan usaha kami, dan
juga akan berdampak negatif pada kelangsungan industri dan perdagangan ekspor impor
Indonesia yang memerlukan aktivitas pengendalian hama dalam operasi bisnisnya,” tandas Johni.

Ia pun mengusulkan, sementara ini BKPM dapat mengeluarkan izin operasional
secara manual sambil menunggu proses ke dalam sistem OSS.

“Kami harap ini dapat dilakukan segera agar perusahaan-perusahaan pengendalian hama dapat beroperasi kembali seperti seharusnya, tidak terkendala persoalan perizinan,” pungkasnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: APJIPMIBKPMFumigasIzin usahaMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Prajurit Yonif 721/Mks Bersama Warga Tima Gelar Karya Bakti Membangun Aula Gereja

Prajurit Yonif 721/Mks Bersama Warga Tima Gelar Karya Bakti Membangun Aula Gereja

by Rahmat Herlambang
28 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Karya Bakti TNI merupakan salah satu wujud nyata kemanunggalan TNI kepada rakyat, selain sebagai bukti kekompakan, Karya Bakti...

Tumbuh Seimbang dan Berkelanjutan, BSI Membuka Outlet Prioritas di Bintaro

Transaksi Cashless Terus Meningkat, BSI: Terima Kasih Atas Kepercayaan Seluruh Nasabah

by Rahmat Herlambang
28 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id–Transaksi cashless di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menggunakan kartu debit, Hasanah Card, dan QRIS terus menunjukkan peningkatan sepanjang...

Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

by Rahmat Herlambang
27 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah Indonesia mengambil inisiatif untuk memimpin pembicaraan perdagangan bebas antara ASEAN dengan Kanada. Kepala Pusat Kebijakan Regional Bilateral,...

Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS

Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS

by Rahmat Herlambang
27 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat utang negara (SUN) dengan cara private placement Rp307,11 miliar dalam rangka penempatan dana...

Next Post
Keliki : Desa Energi Berbasis Energi Terbarukan di Bali

Keliki : Desa Energi Berbasis Energi Terbarukan di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Asuransi Astra Tingkatkan JalurKemitraan dan Kolaborasi Digital

Asuransi Astra Tingkatkan Jalur
Kemitraan dan Kolaborasi Digital

22 December 2022
Kemenparekraf Targetkan 255.300 Kunjungan Wisatawan China Tahun Ini

Kemenparekraf Targetkan 255.300 Kunjungan Wisatawan China Tahun Ini

25 January 2023

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

16 August 2022
Deddy Corbuzier Mantap Investasikan Dananya untuk K3Mart (KaTiga Mart)

Deddy Corbuzier Mantap Investasikan Dananya untuk K3Mart (KaTiga Mart)

29 January 2023
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

9 May 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media