• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Anggota DPR Sebut Industri Migas Memasuki Era Sunset, Butuh Aturan Permudah Investasi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 July 2022
in Ekbis
Anggota DPR Sebut Industri Migas Memasuki Era Sunset, Butuh Aturan Permudah Investasi
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman menyayangkan aturan pungutan untuk setiap kegiatan hulu migas di lepas pantai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Maman, adanya aturan tersebut dapat menghambat masuknya investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kemarin itu, Kementerian KKP mau melakukan pungutan lagi untuk di lepas pantai itu malah semakin membuat keinginan investor untuk menurunkan minat investasi. Kita harus mempermudah industri yang sudah sunset ini, agar produksi minyaknya naik,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin, 25 Juli.

Maman kemudian menggunakan istilah sunset di industri hulu migas untuk menggambarkan kondisi saat ini.

Pasalnya, dari tahun ke tahun terus terjadi decline atau penurunan produksi di sektor hulu migas.

Sementara itu, pemerintah menargetkan lifting migas sebesar 1 juta BOPD pada tahun 2030.

“Migas kita masih bisa jadi tulang punggung tapi suka atau tidak suka sudah masuk era sunset. Sunrise-nya adalah Energi Baru Terbarukan (EBT),” lanjut Maman.

Untuk itu, Maman meminta agar setiap aturan terkait investasi di Indonesia dipermudah.

Menurut dia, apabila mengubah aturan, seharusnya pemerintah membuat regulasi yang memudahkan bagi para investor.

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan lifting migas tahun ini tidak akan mencapai target.

Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengungkapkan, lifting minyak hingga Desember 2022 hanya mencapai 633.000 barel per hari (BOPD).

Sementara untuk gas diperkirakan mencapai 5.380 MMSCFD.

“Untuk minyak kalau sekarang berdasarkan work program yang sudah disetujui 2022 ini hanya 633.000 BOPD dan gas di sekitar 5.380,” ujarnya dalam konferensi pers capaian dan kinerja hulu migas Semester Pertama 2022 di Jakarta, Jumat, 15 Juli.

Berdasarkan target yang ditetapkan dalam APBN, lifting minyak pada tahun 2022 ditargetkan sebesar 703.000 BOPD dan gas sebesar 5.800 MMSCFD.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto melaporkan, hal ini disebabkan karena adanya unplanned shutdown dan mundurnya penyelesaian proyek strategis nasional hulu migas yaitu Jambaran-Tiung Biru dan Tangguh Train 3 yang telah dimasukkan dalam perhitungan pada penyusunan target lifting di APBN 2022.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Anggota DPRMetapos.idSKK migasWawan Abdurrahman
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Persija vs Madura United: Dua Pemain Asing Anyar Macan Kemayoran Belum Pasti Tampil

Persija vs Madura United: Dua Pemain Asing Anyar Macan Kemayoran Belum Pasti Tampil

by Taufik Hidayat
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Persija Jakarta masih mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan saat menjamu Madura United pada lanjutan Super League...

Liverpool Enggan Lepas Mohamed Salah ke Liga Arab Saudi

Liverpool Enggan Lepas Mohamed Salah ke Liga Arab Saudi

by Taufik Hidayat
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Liverpool disebut menolak proposal bernilai tinggi dari klub asal Arab Saudi yang berniat memboyong Mohamed Salah pada...

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh kembali menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama sepekan, mulai 23 hingga 29...

Usai Gabung Dewan Perdamaian Trump, Kemlu Tegaskan RI Belum Bahas Iuran 1 Miliar Dollar AS

Usai Gabung Dewan Perdamaian Trump, Kemlu Tegaskan RI Belum Bahas Iuran 1 Miliar Dollar AS

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kewajiban pembayaran sebesar...

Next Post
Utang Luar Negeri RI ke China Terus Menurun

Utang Luar Negeri RI ke China Terus Menurun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

PLN Tambah SPKLU di Kalimantan dan Sulawesi

PLN Siagakan 18 Unit SPKLU, Layani Kendaraan Listrik saat HUT ke-79 RI di IKN

13 August 2024
Perluas Kerja Sama, KSEI Gandeng Lembaga Kliring dan Kustodian Vietnam

KSEI Targetkan Ada 16 Juta SID pada 2025

24 December 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini