Saturday, May 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Anak Riza Chalid Didakwa dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Negara Rugi Rp 285 Triliun

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
14 October 2025
in Nasional
Anak Riza Chalid Didakwa dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Negara Rugi Rp 285 Triliun

Metapos.id, Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid, didakwa bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Jaksa Penuntut Umum menyebut total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar Rp 285,1 triliun.

 

BACA JUGA

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata

Jaksa Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terstruktur dan saling berkaitan, menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. “Perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun,” ujar Triyana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

 

Dalam dakwaan, terungkap bahwa praktik korupsi ini terjadi di seluruh rantai tata kelola minyak Pertamina — mulai dari proses impor, ekspor, hingga penjualan BBM bersubsidi. Salah satu skema yang disebut merugikan negara adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry. Proyek tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan dan menyebabkan kepemilikan aset beralih ke pihak swasta.

 

Jaksa juga menemukan adanya kerugian besar dari ekspor dan impor minyak mentah. Dari ekspor bermasalah, negara kehilangan sekitar 1,8 miliar dolar AS, sedangkan dari impor bermasalah kerugian mencapai 570 juta dolar AS.

 

Selain itu, kerugian ekonomi akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi diperkirakan mencapai Rp 171,9 triliun. Para terdakwa juga diduga menerima keuntungan ilegal hingga 2,6 juta dolar AS.

 

Lima terdakwa yang hadir dalam sidang kali ini adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak).

 

Sementara empat terdakwa lainnya — Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne — telah lebih dulu disidangkan pada Kamis (9/10/2025).

 

Seluruh berkas perkara sembilan terdakwa itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak 1 Oktober 2025. Namun, Kejaksaan Agung masih menyiapkan berkas untuk sembilan tersangka lain, termasuk Riza Chalid yang hingga kini belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tags: Kerry AdriantoKorupsiMetapos.idMinyak mentahPertaminaRiza Chalid
Previous Post

Daya Tipu Wanita Usai Antar Suami Kerja, Check-in dengan Pria Lain: Wanita Hamil Muda Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Next Post

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Waspadai Pengusaha Besar Berkedok UMKM, Siapkan Sistem Pengawasan Pajak Baru

Related Posts

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok
Nasional

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

30 May 2026
Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata
Nasional

Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata

30 May 2026
PDIP Siapkan Evaluasi UU Pemilu dan Agenda Politik Menuju Pemilu 2029
Nasional

PDIP Siapkan Evaluasi UU Pemilu dan Agenda Politik Menuju Pemilu 2029

30 May 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Nasional

Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur

30 May 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045

29 May 2026
Hanania Travel Siapkan Reschedule Berbayar dan Refund Dua Tahun bagi Jemaah
Nasional

Hanania Travel Siapkan Reschedule Berbayar dan Refund Dua Tahun bagi Jemaah

29 May 2026
Next Post
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Waspadai Pengusaha Besar Berkedok UMKM, Siapkan Sistem Pengawasan Pajak Baru

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Waspadai Pengusaha Besar Berkedok UMKM, Siapkan Sistem Pengawasan Pajak Baru

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini