Metapos.id, Jakarta — Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat ditunjuk langsung oleh presiden tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR. Dengan usulan ini, calon Kapolri tidak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR sebagaimana yang berlaku saat ini.
Usulan tersebut disampaikan Da’i usai menghadiri pertemuan Pusat Purnawirawan (PP) Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Rabu (10/12/2025) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, penunjukan langsung lebih sesuai dengan hak prerogatif presiden. “Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi Polri sendiri?” ujarnya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa ada kemungkinan mekanisme penunjukan langsung Kapolri oleh presiden dapat diterapkan. Ia menyebut wacana tersebut telah beberapa kali dibahas dalam rapat internal komisi, termasuk bersama para mantan Kapolri. Menurut Jimly, mekanisme baru itu berpotensi menghindarkan Kapolri dari beban balas jasa politik kepada DPR. “Ada kemungkinan ke arah itu, walaupun belum ada keputusan resmi,” kata Jimly.
Jimly menekankan bahwa tujuan utama reformasi adalah memastikan Polri bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan keadilan. Ia menyebut bahwa gagasan penunjukan langsung mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa fit and proper test tetap penting karena DPR memiliki fungsi pengawasan. Ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme check and balance yang diatur oleh konstitusi dan TAP MPR. “Tujuannya karena kita lembaga pengawasan. Maka kita mengawasi sejak dari awal, termasuk calon Kapolrinya,” ujar Tandra.
Ia menambahkan bahwa setiap perubahan mekanisme pengangkatan Kapolri harus merujuk pada dasar hukum yang berlaku. “Semua usulan sah-sah saja, tapi kita harus lihat aturan hukumnya,” katanya.














