Metapos.id, Jakarta – Bek Achraf Hakimi dipastikan akan menjalani sidang atas dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada Februari 2023. Pemain Paris Saint-Germain tersebut menyampaikan melalui akun media sosialnya bahwa ia menolak seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Hakimi menyebut bahwa tuduhan pemerkosaan dapat dengan cepat membawa seseorang ke ranah hukum, meskipun belum ada pembuktian yang jelas. Ia juga menilai proses hukum tersebut tidak adil, baik bagi pihak yang tidak bersalah maupun bagi korban kekerasan seksual yang sesungguhnya. Meski demikian, Hakimi menyatakan siap menghadapi persidangan sebagai upaya membuka kebenaran secara terbuka dan transparan.
Perkara ini berawal dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual di kediaman Hakimi di kawasan pinggiran Paris. Mengutip laporan The Guardian, otoritas Prancis pada Maret 2023 menetapkan dakwaan awal terhadap Hakimi. Dalam sistem hukum Prancis, status tersebut menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana, namun proses penyelidikan tetap berlanjut sebelum perkara masuk ke persidangan penuh.
Kuasa hukum Hakimi, Fanny Colin, menilai bahwa keputusan membawa kasus ini ke persidangan hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari pelapor. Ia menyebutkan bahwa pelapor menolak menjalani pemeriksaan medis, tes DNA, serta tidak memberikan akses terhadap telepon genggamnya. Selain itu, dua hasil evaluasi psikologis juga tidak menunjukkan adanya indikasi trauma pascakejadian sebagaimana yang diklaim.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Rachel-Flore Pardo, menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Menurutnya, langkah ini telah sesuai dengan bukti yang tercantum dalam berkas perkara. Ia juga menegaskan bahwa dunia sepak bola profesional pria masih menghadapi tantangan besar dalam menangani dan merespons isu kekerasan seksual secara serius, adil, dan bertanggung jawab













