Saturday, May 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemenperin Berharap Program Harga Gas Bumi Tertentu Diperluas ke Industri

Afizahri by Afizahri
1 September 2023
in Ekbis
Kemenperin Kawal Sejumlah Proyek Raksasa di Cilegon hingga Papua, Pacu Hilirisasi Industri Petrokimia,

Jakarta,Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengupayakan perluasan penerima program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya masih memperjuangkan perluasan penerima program gas murah tersebut untuk seluruh industri pengolahan yang menggunakan gas.

BACA JUGA

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

“Kalau bicara soal HGBT, itu, kan, ditentukan harga gasnya 6 dolar. Nah, Kemenperin maunya langsung saya sampaikan no one left behind, perusahaan atau industri apapun yang membutuhkan gas tidak kami lihat berapa besar gas yang dibutuhkan, dia harus masuk dalam skema HGBT,” kata Menperin Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 31 Agustus.

Menperin Agus mengatakan, kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per juta metrik british thermal unit (MMBtu) untuk 7 sektor industri dinilai penting guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Untuk itu, dia meminta agar seluruh industri pengguna gas bumi mendapatkan manfaat tersebut.

“Jadi, seluruh industri harus masuk dalam skema HGBT, supaya produknya tetap mempunyai daya saing yang tinggi, jadi kami enggak bicara 7 sektor,” ujarnya.

Di samping itu, Agus membenarkan bahwa penerapan dari kebijakan HGBT saat ini pun belum optimal pada 7 sektor penerima HGBT. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran akan supply atau pasokan gas di Pulau Jawa yang tidak tercukupi.

“Kalau kami hitung dari luar Jawa, saya kira suplai gasnya tidak ada masalah untuk men-supply kebutuhan industri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus berharap agar semua sektor industri termasuk makanan dan minuman, alat transportasi, kimia, pupuk, keramik, dan lainnya dapat menikmati kebijakan harga gas murah.

“Nah, kalau kami punya komitmen yang sama, semua kementerian/lembaga harus ke arah situ, 6 dolar itu adalah untuk mendorong atau meningkatkan daya saing,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diperuntukkan bagi beberapa subsektor industri manufaktur masih belum optimal. Sebab, masih ada sejumlah permasalahan dalam implementasinya

Sementara itu, para pelaku industri mengharapkan agar HGBT dapat diimplementasikan sebaik-baiknya untuk mendukung daya saing.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, permasalahan pertama yang dihadapi dalam penerapan kebijakan HGBT adalah harga gas bumi yang harus dibayarkan oleh industri penerima masih melebihi ketentuan.

Lebih dari 95 persen perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91 Tahun 2023 masih menerima harga gas bumi di atas 6 dolar AS/MMBTU.

“HGBT terus naik setiap kali ada penetapan baru. Selain itu, harga gas bumi tertentu yang diterima oleh perusahaan tidak seragam/tidak sama meskipun berada dalam satu wilayah yang sama,” kata Febri melalui keterangan resminya, dikutip Jumat, 4 Agustus.

Tags: Gas bumiKemenperinMetapos.id
Previous Post

Janji Persoalan Jiwasraya Rampung 2024, Menteri BUMN Erick Thohir: Saya Tidak Melarikan Diri

Next Post

Potensi Panas Bumi Terbesar Kedua di Dunia, Anak Usaha Pertamina Ini Siap Gandeng Mitra Baru

Related Posts

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah
Ekbis

Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah

5 May 2026
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau
Ekbis

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

5 May 2026
Next Post
Pertamina Hulu lndonesia Catat Realisasi Produksi Minyak 43,2 Ribu BOPD di 2022

Potensi Panas Bumi Terbesar Kedua di Dunia, Anak Usaha Pertamina Ini Siap Gandeng Mitra Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini