Sunday, May 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sri Mulyani Senang karena Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Meningkat

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 May 2023
in Ekbis
Pemerintah Hemat Rp30 Triliun per Tahun dari Burden Sharing dengan BI

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa terjadi pertumbuhan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada April 2023 yang masing-masing sebesar 9,65 persen dan 10,31 persen year on year (yoy).

Menurut Menkeu, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp69,7 triliun berbanding Rp63,6 triliun di tahun lalu.

BACA JUGA

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

Sementara retribusi daerah membukukan Rp2,1 triliun dari sebelumnya Rp1,9 triliun.

“Kinerja pajak daerah dan retribusi daerah meningkat, ini menggembirakan,” ujarnya saat memberi pemaparan realisasi APBN, dikutip Kamis, 25 Mei.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak daerah tersebut naik didorong oleh pertumbuhan realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

“Hal ini mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang terus membaik,” tuturnya.

Sementara untuk retribusi, sambung dia, pertumbuhan sebesar dua digit ditopang oleh peningkatan pendapatan jasa usaha.

“Ada juga yang diperoleh dari penerimaan perizinan tertentu,” tegasnya.

Secara umum, per April 2023 pendapatan asli daerah (PAD) didominasi oleh pajak daerah dengan porsi 80,1 persen. Diikuti kemudian oleh PAD lain 13,5 persen.

“Sementara untuk porsi pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan (termasuk dari BUMD) dan retribusi daerah hanya masing-masingh 4 persen dan 2,5 persen,” tutup Menkeu Sri Mulyani.

Tags: MenkeuMetapos.idSri Mulyani
Previous Post

BI Tak Lagi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Bias ke Atas, Kenapa?

Next Post

Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

Related Posts

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar
Ekbis

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

30 April 2026
Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum
Ekbis

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

29 April 2026
Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026
Ekbis

Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026

27 April 2026
Next Post
Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini