Tuesday, August 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sri Mulyani Senang karena Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Meningkat

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 May 2023
in Ekbis
Pemerintah Hemat Rp30 Triliun per Tahun dari Burden Sharing dengan BI

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa terjadi pertumbuhan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada April 2023 yang masing-masing sebesar 9,65 persen dan 10,31 persen year on year (yoy).

Menurut Menkeu, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp69,7 triliun berbanding Rp63,6 triliun di tahun lalu.

BACA JUGA

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

Sementara retribusi daerah membukukan Rp2,1 triliun dari sebelumnya Rp1,9 triliun.

“Kinerja pajak daerah dan retribusi daerah meningkat, ini menggembirakan,” ujarnya saat memberi pemaparan realisasi APBN, dikutip Kamis, 25 Mei.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak daerah tersebut naik didorong oleh pertumbuhan realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

“Hal ini mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang terus membaik,” tuturnya.

Sementara untuk retribusi, sambung dia, pertumbuhan sebesar dua digit ditopang oleh peningkatan pendapatan jasa usaha.

“Ada juga yang diperoleh dari penerimaan perizinan tertentu,” tegasnya.

Secara umum, per April 2023 pendapatan asli daerah (PAD) didominasi oleh pajak daerah dengan porsi 80,1 persen. Diikuti kemudian oleh PAD lain 13,5 persen.

“Sementara untuk porsi pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan (termasuk dari BUMD) dan retribusi daerah hanya masing-masingh 4 persen dan 2,5 persen,” tutup Menkeu Sri Mulyani.

Tags: MenkeuMetapos.idSri Mulyani
Previous Post

BI Tak Lagi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Bias ke Atas, Kenapa?

Next Post

Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

Related Posts

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Ekbis

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

3 August 2026
Gedung BEI
Ekbis

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

3 August 2026
laba bersih Tugu Insurance semester I 2026
Ekbis

Kinerja Tugu Insurance Makin Solid, Laba Bersih Naik 76,87% di Semester I 2026

3 August 2026
Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
Next Post
Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini