• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemanfaatan Teknologi Drone Memerlukan Aturan yang Progresif

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 May 2023
in Ekbis
Pemanfaatan Teknologi Drone Memerlukan Aturan yang Progresif
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Prodi S-2 Magister Hukum (MH) Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) secara hybrid (luring dan daring) dengan tema “Implementasi Pengaturan Dan Pengoperasian Drone Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata Dan Hukum Udara.” Semnas yang dilaksanakan di Klub Persada, Halim Perdanakusuma, Jakarta ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta (luring dan daring) yang terdiri dari civitas akademika dari berbagai daerah di Indonesia, praktisi drone serta praktisi hukum lainnya.

Dekan fakultas hukum Unsurya, Ibu Dr. Niru Anitas Sinaga, menyatakan, regulasi terkait Drone saat ini belum memadai, sehingga sudah menjadi urgen (penting dan mendesak) karena semakin banyak masyarakat yang menggunakannya. Oleh sebab itu untuk mengefektifkan operasionalnya diperlukan kinerja elemen-elemen sistem hukum yang saling terkait meliputi komponen struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.
Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Bapak Marsekal Muda TNI (Purnawirawan) Dr. Sungkono,S.E.,M.Si, mengatakan bahwa seminar nasional ini ditujukan untuk memberikan perspektif lain khususnya dari sisi hukum baik hukum pidana, perdata dan udara. Sehingga penggunaan drone sebagai bagian dari penerapan teknologi dalam berbagai kebutuhan dapat memberikan manfaat yang optimal serta sejalan dengan aturan yang berlaku. Mengingat penggunaan drone telah diterapkan di berbagai sektor, tidak hanya di militer, namun drone dewasa ini telah digunakan juga untuk hobi dan rekreasi, logistik dan lain sebagainya.

“Ke depan, penggunaan drone diyakini berbagai pihak akan semakin banyak digunakan di berbagai kebutuhan sehari-hari. Untuk itu diperlukan regulasi yang komprehensif agar pengimplementasian teknologi drone yang semakin berkembang ini dapat sejalan dengan bangsa dan negara untuk kepentingan

masyarakat luas. Semnas ini, nantinya diharapkan dapat melahirkan sumbangsih serta gagasan-gagasan yang dapat menjadi referensi pemangku kepentingan untuk memperkuat aspek hukum dalam penggunaan drone di Indonesia. Misalnya saat penyusunan aturan tentang penggunaan drone dalam bentuk Undang-Undang atau penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia,” Ujar Dr. Sungkono.

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., mengatakan pentingnya adaptasi bangs akita terhadap kemajuan teknologi, khusunya dalam penggunaan drone hendaknya diikuti dengan aturan yang jelas dan kuat agar dapat memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk kepentingan militer saja, tapi juga untuk keperluan lain seperti hobi dan rekreasi, komersil serta penelitian dan ilmu pengetahuan.

Prof Hibnu menambahkan penggunaan drone di Indonesia telah diatur oleh salah satunya dengan Permenhub No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Namun dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta animo masyarakat dalam penggunaan drone sebagai sarana hobi dan rekreasi memerlukan aturan yang lebih komprehensif. Hal ini dibutuhkan agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud.

“Pemanfaatan tekonologi khususunya drone di Indonesia perlu diatur melalui sebuah aturan yang progresif. Mengingat motif penggunaan drone tidak terbatas pada militer namun juga pada keperluan lain di masyarakat. Sehingga diharapkan, penggunaan teknologi ini tidak melanggar dan sejalan dengan kepentingan serta motif ekonomi serta tujuan negara dalam menjaga martabat

bangsa Indonesia,” tutup Prof. Hibnu.

Semnas secara hybrid ini menurut Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn, moderator sekaligus Kaprodi S2 MH FH Unsurya, menyimpulkan 3 (tiga) rekomendasi, pertama UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan telah diubah berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 58 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga dimungkin perubahan UU Penerbangan dengan mengintegrasikan norma-norma tentang drone dalam 3 (tiga) Permenhub tersebut menjadi norma dalam UU Penerbangan yang baru.

kedua drone dalam perspektif hukum perdata dapat dikualifikasi sebagai benda bergerak terdaftar sebagaimana diatur dalam buku II KUH Perdata, oleh karenanya Kemenhub sebagai Kantor pendaftaran drone dan juga sertifikasi kelaikudaraan, agar jika terjadi penyalahgunaan drone dapat diketahui siapa pemilik atau yang berhak sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban administrasi negara, dan perlunya regulasi drone diatur dalam suatu bab tersendiri yang terdiri dari beberapa pasal dalam UU Penerbangan pada masa yang akan datang, serta perlunya penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia, agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Metapos.idTeknologi drone
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Kolaborasi Kreatif Hadir di IFFINA+ 2025, dari Talks+ hingga Homeliving Festival

Kolaborasi Kreatif Hadir di IFFINA+ 2025, dari Talks+ hingga Homeliving Festival

by Rahmat Herlambang
17 September 2025
0

Metapos.id, Tangerang – Pameran furnitur, desain interior, dan kerajinan terbesar di Indonesia, IFFINA+ 2025, resmi dibuka hari ini di Indonesia...

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Kemenhub Batal Perpanjangan KRL sampai Karawang, Ini Alasannya

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantalkan rencana untuk pengembangan jalur kereta rel listrik (KRL) sampai ke Karawang. Saat ini,...

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Federasi Industri Chrysotile Mineral Asbes (FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa...

Next Post
BSI Gandeng Askrindo Syariah untuk Perkuat Layanan Kustodian Syariah

BSI Gandeng Askrindo Syariah untuk Perkuat Layanan Kustodian Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Jokowi Berencana Larang Ekspor Bauksit

Tutup Gelaran B20, Jokowi Berpesan ke India untuk Lanjutkan Pembahasan Digitalisasi UMKM

14 November 2022
BSI akan Gelar Charity Concert 2023, Usung Tema Perjalanan Sebuah Mahakarya

BSI akan Gelar Charity Concert 2023, Usung Tema Perjalanan Sebuah Mahakarya

23 February 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media