Sunday, November 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemanfaatan Teknologi Drone Memerlukan Aturan yang Progresif

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 May 2023
in Ekbis
Pemanfaatan Teknologi Drone Memerlukan Aturan yang Progresif

JAKARTA,Metapos.id – Prodi S-2 Magister Hukum (MH) Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) secara hybrid (luring dan daring) dengan tema “Implementasi Pengaturan Dan Pengoperasian Drone Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata Dan Hukum Udara.” Semnas yang dilaksanakan di Klub Persada, Halim Perdanakusuma, Jakarta ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta (luring dan daring) yang terdiri dari civitas akademika dari berbagai daerah di Indonesia, praktisi drone serta praktisi hukum lainnya.

Dekan fakultas hukum Unsurya, Ibu Dr. Niru Anitas Sinaga, menyatakan, regulasi terkait Drone saat ini belum memadai, sehingga sudah menjadi urgen (penting dan mendesak) karena semakin banyak masyarakat yang menggunakannya. Oleh sebab itu untuk mengefektifkan operasionalnya diperlukan kinerja elemen-elemen sistem hukum yang saling terkait meliputi komponen struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.
Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Bapak Marsekal Muda TNI (Purnawirawan) Dr. Sungkono,S.E.,M.Si, mengatakan bahwa seminar nasional ini ditujukan untuk memberikan perspektif lain khususnya dari sisi hukum baik hukum pidana, perdata dan udara. Sehingga penggunaan drone sebagai bagian dari penerapan teknologi dalam berbagai kebutuhan dapat memberikan manfaat yang optimal serta sejalan dengan aturan yang berlaku. Mengingat penggunaan drone telah diterapkan di berbagai sektor, tidak hanya di militer, namun drone dewasa ini telah digunakan juga untuk hobi dan rekreasi, logistik dan lain sebagainya.

BACA JUGA

Bukan Sekadar Spin-Off, Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan untuk Hadirkan Perlindungan yang Amanah bagi Masyarakat Indonesia

BEI Percepat Reformasi Pasar Modal, Perkuat Transparansi demi Pertahankan Status Emerging Market

“Ke depan, penggunaan drone diyakini berbagai pihak akan semakin banyak digunakan di berbagai kebutuhan sehari-hari. Untuk itu diperlukan regulasi yang komprehensif agar pengimplementasian teknologi drone yang semakin berkembang ini dapat sejalan dengan bangsa dan negara untuk kepentingan

masyarakat luas. Semnas ini, nantinya diharapkan dapat melahirkan sumbangsih serta gagasan-gagasan yang dapat menjadi referensi pemangku kepentingan untuk memperkuat aspek hukum dalam penggunaan drone di Indonesia. Misalnya saat penyusunan aturan tentang penggunaan drone dalam bentuk Undang-Undang atau penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia,” Ujar Dr. Sungkono.

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., mengatakan pentingnya adaptasi bangs akita terhadap kemajuan teknologi, khusunya dalam penggunaan drone hendaknya diikuti dengan aturan yang jelas dan kuat agar dapat memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk kepentingan militer saja, tapi juga untuk keperluan lain seperti hobi dan rekreasi, komersil serta penelitian dan ilmu pengetahuan.

Prof Hibnu menambahkan penggunaan drone di Indonesia telah diatur oleh salah satunya dengan Permenhub No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Namun dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta animo masyarakat dalam penggunaan drone sebagai sarana hobi dan rekreasi memerlukan aturan yang lebih komprehensif. Hal ini dibutuhkan agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud.

“Pemanfaatan tekonologi khususunya drone di Indonesia perlu diatur melalui sebuah aturan yang progresif. Mengingat motif penggunaan drone tidak terbatas pada militer namun juga pada keperluan lain di masyarakat. Sehingga diharapkan, penggunaan teknologi ini tidak melanggar dan sejalan dengan kepentingan serta motif ekonomi serta tujuan negara dalam menjaga martabat

bangsa Indonesia,” tutup Prof. Hibnu.

Semnas secara hybrid ini menurut Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn, moderator sekaligus Kaprodi S2 MH FH Unsurya, menyimpulkan 3 (tiga) rekomendasi, pertama UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan telah diubah berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 58 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga dimungkin perubahan UU Penerbangan dengan mengintegrasikan norma-norma tentang drone dalam 3 (tiga) Permenhub tersebut menjadi norma dalam UU Penerbangan yang baru.

kedua drone dalam perspektif hukum perdata dapat dikualifikasi sebagai benda bergerak terdaftar sebagaimana diatur dalam buku II KUH Perdata, oleh karenanya Kemenhub sebagai Kantor pendaftaran drone dan juga sertifikasi kelaikudaraan, agar jika terjadi penyalahgunaan drone dapat diketahui siapa pemilik atau yang berhak sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban administrasi negara, dan perlunya regulasi drone diatur dalam suatu bab tersendiri yang terdiri dari beberapa pasal dalam UU Penerbangan pada masa yang akan datang, serta perlunya penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia, agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud.

Tags: Metapos.idTeknologi drone
Previous Post

Kepercayaan Nasabah Meningkat, Transaksi DPK Harian BSI Terus Tumbuh

Next Post

BSI Gandeng Askrindo Syariah untuk Perkuat Layanan Kustodian Syariah

Related Posts

Bukan Sekadar Spin-Off, Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan untuk Hadirkan Perlindungan yang Amanah bagi Masyarakat Indonesia
Ekbis

Bukan Sekadar Spin-Off, Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan untuk Hadirkan Perlindungan yang Amanah bagi Masyarakat Indonesia

1 November 2026
Media Gathering Pasar Modal 2026
Ekbis

BEI Percepat Reformasi Pasar Modal, Perkuat Transparansi demi Pertahankan Status Emerging Market

31 October 2026
BEI Luncurkan IDX Commodity 20 sebagai Acuan Investasi Saham Komoditas
Ekbis

BEI Luncurkan IDX Commodity 20 sebagai Acuan Investasi Saham Komoditas

30 October 2026
Cristiano Ronaldo Kini Koleksi 985 Gol Sepanjang Karier
Ekbis

Konser Andrea Bocelli Dinilai Bisa Dongkrak Pariwisata Indonesia

30 October 2026
CIO Danantara Punya Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas yang Disanksi
Ekbis

CIO Danantara Punya Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas yang Disanksi

29 October 2026
Produksi Petrokimia Gresik Tembus 6,59 Juta Ton hingga September 2026
Ekbis

Produksi Petrokimia Gresik Tembus 6,59 Juta Ton hingga September 2026

29 October 2026
Next Post
BSI Gandeng Askrindo Syariah untuk Perkuat Layanan Kustodian Syariah

BSI Gandeng Askrindo Syariah untuk Perkuat Layanan Kustodian Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini