Sunday, August 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kemenperin: Impor Pakaian Bekas bisa Rusak Utilisasi Industri Dalam Negeri

Rizki Meirino by Rizki Meirino
17 March 2023
in Ekbis
Kemenperin: Impor Pakaian Bekas bisa Rusak Utilisasi Industri Dalam Negeri

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons soal menjamurnya impor pakaian bekas atau tren thrifting yang kian membeludak, hingga saat ini.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, kegiatan tersebut sangat menggangu industri dalam negeri, terutama bagi industri kecil menengah (IKM) di Tanah Air.

BACA JUGA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

“Kalau dampaknya, sih, pasti yang namanya impor (pakaian) bekas itu akan menganggu utilitasi dari industri,” kata Reni kepada wartawan ditemui usai acara penutupan Business Matching P3DN di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Maret.

Menurut Reni, kapasitas IKM yang kecil juga menambah terpuruknya industri dalam negeri akibat dari kegiatan impor tersebut.

“Apalagi untuk IKM, tahu sendiri IKM modelnya terbatas, marginnya juga kecil,” ujarnya.

Akibat dari adanya kegiatan impor pakaian bekas tersebut, lanjut Reni, para pelaku industri dalam negeri tak mampu bersaing di pasaran. Sebab, harga pakaian bekas impor yang ditawarkan jauh lebih murah.

“Nah, ketika mereka tidak bisa menjual dengan harga yang memang lebih kompetitif karena (harga pakaian) baru beda, loh, enggak apple to apple, lah, sebenarnya kalau perbandingannya,” pungkasnya.

Adapun dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Tags: Baju imporKemenperinMetapos.id
Previous Post

Jelang Ramadan, Penyaluran Kredit Perbankan Meningkat

Next Post

Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

Related Posts

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Ekbis

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

31 July 2026
Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026
Ekbis

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

30 July 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Ekbis

LNG Abadi Masela Perkuat Ketahanan Energi dan Dorong Ekonomi Indonesia Timur

29 July 2026
Next Post
Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini