• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Baru Sebulan, OJK Sudah Blokir 10 Investasi Bodong dan 50 Pinjol Ilegal

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 February 2023
in Ekbis
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Januari 2023 disebutkan telah menutup 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias bodong dan memblokir 50 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan penindakan ini sekaligus indikasi penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban.

“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 2 Februari.

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan,” tuturnya.

Menurut Tongam, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Sementara itu, dalam menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” tegas dia.

Secara terperinci, 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari dua kegiatan money game, dua aset kripto, dua kegiatan haji dan umroh, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.

Adapun, pemblokiran terhadap 50 pinjol ilegal menggenapi kerja Satgas yang telah menutup 4.482 entitas sejak 2018 sampai dengan awal 2023 ini.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157,” tutup Tongam.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: InvestasiMetapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Malaysia Tegaskan Tidak Ada Penyerahan 5.207 Hektare Lahan ke Indonesia

Malaysia Tegaskan Tidak Ada Penyerahan 5.207 Hektare Lahan ke Indonesia

by Taufik Hidayat
24 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Malaysia secara tegas membantah kabar yang menyebut adanya penyerahan lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai...

Warga Sibalanga Menanti Hunian Sementara Korban Longsor Segera Ditempati

Warga Sibalanga Menanti Hunian Sementara Korban Longsor Segera Ditempati

by Taufik Hidayat
24 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Warga Desa Sibalanga, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, berharap pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana tanah...

Noe Letto Siap Mundur dari DPN RI Jika Rekomendasinya Tak Diterapkan dalam Setahun

Noe Letto Siap Mundur dari DPN RI Jika Rekomendasinya Tak Diterapkan dalam Setahun

by Taufik Hidayat
24 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Tenaga Ahli Madya Dewan Pertahanan Nasional (DPN) RI, Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Noe Letto, menegaskan komitmennya...

Polisi Pastikan Tak Ditemukan Unsur Kekerasan dalam Kasus Meninggalnya Lula Lahfah

Polisi Pastikan Tak Ditemukan Unsur Kekerasan dalam Kasus Meninggalnya Lula Lahfah

by Desti Dwi Natasya
24 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh selebgram sekaligus artis Lula Lahfah yang ditemukan meninggal...

Next Post
Platform tiket.com Akan Jual Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung

Platform tiket.com Akan Jual Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kenaikan Tarif Berpotensi Turunkan Permintaan terhadap Ojol

Menaker Yasssierli Usulkan THR untuk Ojol Berupa Uang Tunai

5 March 2025
BTN Siap Dukung Staircasing Shared Ownership

BTN Siap Dukung Staircasing Shared Ownership

2 December 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini