Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemberlakuan Pajak Natura Direncanakan Semester II 2023

Afizahri by Afizahri
10 January 2023
in Ekbis
Peran Pelaku Industri dan UU HPP dalam Capaian Penerimaan Pajak Negara

JAKARTA,Metapos.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa implementasi pemotongan pajak natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan ke karyawan direncanakan akan mulai berlaku pada semester II 2023.

Menurut Suryo, kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Kita berharap mungkin pajak natura ini akan berlaku pada semester kedua 2023,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Januari.

Suryo menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan pembahasan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar implementasi di lapangan.

“Kalau sudah ada PMK-nya, nanti pemberi kerja bisa melakukan pemotongan PPh 21 kepada karyawan yang mendapat natura/kenikmatan atas fasilitas yang didapatnya,” tutur Suryo.

Sebagai informasi, natura adalah objek pajak selain uang yang kepemilikan/fungsinya diberikan dari perusahaan ke karyawan yang digunakan untuk kegiatan produktif (ekonomi).

Adapun, beberapa yang dikecualikan dalam kebijakan ini antara lain makanan dan minuman kepada pegawai di kantor, natura yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD), dan sebagainya.

Selain itu, objek yang dikecualikan juga meliputi parcel hari raya, laptop kantor, handphone yang diberikan perusahaan, dan tempat tinggal kolektif (mess karyawan).

Tags: Metapos.idPajak Natura
Previous Post

Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Next Post

Ada Ancaman Resesi Global 2023, Menparekraf Sandiaga Racik Ulang Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Ada Ancaman Resesi Global 2023, Menparekraf Sandiaga Racik Ulang Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara

Ada Ancaman Resesi Global 2023, Menparekraf Sandiaga Racik Ulang Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini