Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dirjen Pajak: Per 10 Januari, Jumlah Pelaporan SPT Mencapai 203.538

Afizahri by Afizahri
10 January 2023
in Ekbis
Dirjen Pajak: Per 10 Januari, Jumlah Pelaporan SPT Mencapai 203.538

JAKARTA,Metapos.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2022 pajak mencapai 203.538 WP.

Menurut dia, angka tersebut terdiri dari 194.122 wajib pajak orang pribadi dan 9.416 wajib pajak badan usaha.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Batas akhir penyampaian SPT orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023, sementera SPT badan usaha hingga 30 April 2023,” ujarnya dia dalam media briefing di Jakarta pada Selasa, 10 Januari.

Suryo merinci, WP orang pribadi didominasi oleh masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta pertahun (SPT 1770 SS) sebanyak 104.145 WP.

Kemudian masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp60 juta pertahun (SPT 1770 S) sebayakan 73.389 WP. Serta masyarakat yang mempunyai penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas (SPT 1770) sebanyak 16.588 WP.

“Sementara laporan badan usaha SPT 1771 sebanyak 9.363 WP dan SPT 1771 USD sebanyak 20 WP,” tuturnya.

Sebagai informasi, para wajib pajak yang mangkir dalam pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 hingga Rp1 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tags: Dirjen pajakMetapos.idSPT
Previous Post

Kementerian Perhubungan Minta Bandara Banyuwangi Pertahankan Konsep Green Airport

Next Post

Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini