Sunday, August 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dirjen Pajak: Per 10 Januari, Jumlah Pelaporan SPT Mencapai 203.538

Afizahri by Afizahri
10 January 2023
in Ekbis
Dirjen Pajak: Per 10 Januari, Jumlah Pelaporan SPT Mencapai 203.538

JAKARTA,Metapos.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2022 pajak mencapai 203.538 WP.

Menurut dia, angka tersebut terdiri dari 194.122 wajib pajak orang pribadi dan 9.416 wajib pajak badan usaha.

BACA JUGA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

“Batas akhir penyampaian SPT orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023, sementera SPT badan usaha hingga 30 April 2023,” ujarnya dia dalam media briefing di Jakarta pada Selasa, 10 Januari.

Suryo merinci, WP orang pribadi didominasi oleh masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta pertahun (SPT 1770 SS) sebanyak 104.145 WP.

Kemudian masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp60 juta pertahun (SPT 1770 S) sebayakan 73.389 WP. Serta masyarakat yang mempunyai penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas (SPT 1770) sebanyak 16.588 WP.

“Sementara laporan badan usaha SPT 1771 sebanyak 9.363 WP dan SPT 1771 USD sebanyak 20 WP,” tuturnya.

Sebagai informasi, para wajib pajak yang mangkir dalam pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 hingga Rp1 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tags: Dirjen pajakMetapos.idSPT
Previous Post

Kementerian Perhubungan Minta Bandara Banyuwangi Pertahankan Konsep Green Airport

Next Post

Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Related Posts

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Ekbis

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

31 July 2026
Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026
Ekbis

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

30 July 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Ekbis

LNG Abadi Masela Perkuat Ketahanan Energi dan Dorong Ekonomi Indonesia Timur

29 July 2026
Next Post
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini