Monday, August 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pengawasan Perdagangan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

metaposmedia by metaposmedia
4 January 2023
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik


JAKARTA,Metapos.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko angkat bicara mengenai dipindahkannya pengawasan perdagangan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya karena adanya potensi yang berdampak terhadap stabilitas keuangan.

BACA JUGA

Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

“Kenapa dipindah? Jadi diskusi kami dengan Badan Kebijakan Fiskal (BLF) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari financial stability board, yang mengatakan bahwa pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu, 4 Januari.

Didid pun membantah bahwa pemindahan pengawasan tersebut karena kegagalan Bappebti dalam mengelola aset kripto.

Karena dari aduan permasalahan aset kripto maupun derivatif mata uang atau komoditi permasalahan dapat diatasi.

“Kalau kita bandingkan rasio antara permasalahan dengan jumlah transaksi rasio permasalahan itu di bawah 0,1 persen. Jadi masih sangat kecil,” tuturnya.

Meski begitu, Didid mengakui, pengawasan aset kripto dan derivatif oleh Bappebti masih miliki banyak catatan.

“Bahwa masih banyak catatan, iya. Tapi kalau disebut dengan kegagalan, ini masih jauh,” ucapnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) Yang sudah disahkan oleh DPR, menyebutkan bahwa pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto disepakati untuk dilakukan pemindahan dari semula pengawasan di Bappebti beralih ke OJK.

Dalam RUU P2SK juga disebutkan diberikan waktu masa transisi 2 tahun atau 24 bulan untuk perpindahan pengawasan aset kripto dan derivatif mata uang atau komoditi ke OJK.

Tags: KriptoMetapos.idOJK
Previous Post

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Kurang Cocok Diterapkan di Jabodetabek

Next Post

PT TWC Targetkan 2,2 Juta Wisawatan Kunjungi Candi Borobudur di Tahun Ini

Related Posts

Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing
Ekbis

Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing

9 August 2026
PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok
Ekbis

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

8 August 2026
Batu Bara
Ekbis

HBA Agustus 2026 Turun 5,62 Persen, Jadi USD124,44 per Ton

8 August 2026
Sri Mulyani
Ekbis

Sri Mulyani Ditunjuk Kembali sebagai Penasihat Bank Dunia

7 August 2026
PLN
Ekbis

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Selama GIIAS 2026, Ini Syaratnya

6 August 2026
Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC
Ekbis

Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC

6 August 2026
Next Post
PT TWC Targetkan 2,2 Juta Wisawatan Kunjungi Candi Borobudur di Tahun Ini

PT TWC Targetkan 2,2 Juta Wisawatan Kunjungi Candi Borobudur di Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini