Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mulai 1 Januari 2023, BBM Oktan Rendah Tak Boleh Beredar di Pasaran

Afizahri by Afizahri
27 December 2022
in Ekbis
Mulai 1 Januari 2023, BBM Oktan Rendah Tak Boleh Beredar di Pasaran

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah akan menghilangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan rendah. Seperti BBM jenis Premium yang memiliki kadar oktan 88 mulai 1 Januari 2023.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan ini dilakukan sebab dunia memiliki perhatian pada lingkungan dan tuntutan penggunaan BBM dengan spesifikasi yang lebih tinggi.

BACA JUGA

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

“Spesifikasi permintaan dunia semakin tinggi dan ketat untuk untuk lingkungan dan kita bergerak dari BBM standar Euro 4 ke Euro 5,” ujar Tutuka dalam Energy Corner, Senin 26 Desember.

Untuk itu pemerintah mengambul keputusan untuk tidak lagi mendistribusikan BBM RON 88 seperti Premium milik Pertamina dan Revvo 89 milik Vivo pada 1 Januari 2023.

“Jadi mulai tahun depan secara resmi tidak ada EURO 88. Hanya 90 ke atas,” imbuh Tutuka.

Sebelumnya pada Oktober 2022 yang lalu, Pemerintah telah mengeluarkan larangan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Indonesia menjual BBM dengan kadar RON di bawah 90.

Adapun aturan penghapusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” tulis aturan tersebut yang dikutip Rabu 26 Oktober.

Tags: BBMMetapos.id
Previous Post

Pemerintah Sudah Bayar Klaim Pasien COVID-19 Sebesar Rp27,6 Triliun Jelang Akhir Tahun 2022

Next Post

Terpilih Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim Segera Tinggalkan Krakatau Steel

Related Posts

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Ekbis

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

3 August 2026
Gedung BEI
Ekbis

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

3 August 2026
laba bersih Tugu Insurance semester I 2026
Ekbis

Kinerja Tugu Insurance Makin Solid, Laba Bersih Naik 76,87% di Semester I 2026

3 August 2026
Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
Next Post
Terpilih Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim Segera Tinggalkan Krakatau Steel

Terpilih Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim Segera Tinggalkan Krakatau Steel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini