Friday, June 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemerintah Sudah Bayar Klaim Pasien COVID-19 Sebesar Rp27,6 Triliun Jelang Akhir Tahun 2022

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 December 2022
in Ekbis
Ini Strategi Sri Mulyani Atasi Dampak Kenaikan Suku Bunga Global

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini masih terus menanggung biaya pasien COVID-19. Menurut dia, sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

“Sampai dengan 9 Desember 2022 pemerintah sudah membayar klaim pasien COVID-19 sebesar Rp27,6 triliun,” ujarnya saat memberi pemaparan atas realisasi APBN, dikutip Senin, 26 Desember.

BACA JUGA

Harga Pertamax Masih Bertahan, Pemerintah Tunggu Dampak Pembukaan Selat Hormuz

RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030

Menkeu menjelaskan, secara spesifik bujet ini masuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan periode terakhir dengan total alokasi klaster kesehatan Rp54,2 triliun.

“Selain untuk pembayaran biaya pasien, klaster kesehatan juga menanggung vaksinasi yang sudah sebesar Rp2,9 triliun untuk 60,1 juta dosis dan juga biaya penelitian terkait pandemi senilai Rp205,1 miliar,” tuturnya.

Lebih lanjut, bendahara negara menyampaikan pula insentif maupun santunan bagi tenaga kesehatan (nakes) di pusat maupun daerah sudah terserap Rp3,4 triliun.

Kemudian, insentif perpajakan sektor kesehatan sebesar Rp1,8 triliun yang terdiri dari fasilitas impor vaksin Rp1,1 triliun, fasilitas impor alat kesehatan Rp300 miliar, dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah Rp400 miliar.

“APBN juga mendukung anggaran belanja daerah (APBD) dalam penanganan COVID-19 yang kini terealisasi sebesar Rp15,1 triliun,” ucap dia.

Selain klaster kesehatan, dua klaster lain dalam PEN 2022 adalah klaster perlindungan masyarakat yang terserap Rp148 triliun (95 persen dari target) dan klaster pemulihan ekonomi Rp128 triliun (72 persen dari target).

“Kinerja PEN 2022 didorong oleh klaster perlindungan masyarakat dan masih perlu penguatan pemulihan ekonomi agar dapat terus berproses dengan baik,” tutup Menkeu Sri Mulyani.

Tags: Covid-19Metapos.idSri Mulyani
Previous Post

Saat Natal, Jumlah Penumpang Garuda Indonesia Group Meningkat 30 Persen

Next Post

Mulai 1 Januari 2023, BBM Oktan Rendah Tak Boleh Beredar di Pasaran

Related Posts

Perkuat Peran Pemda dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kemendagri
Ekbis

Harga Pertamax Masih Bertahan, Pemerintah Tunggu Dampak Pembukaan Selat Hormuz

19 June 2026
RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030
Ekbis

RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030

19 June 2026
Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Percepat Industri Halal Nasional
Ekbis

Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Percepat Industri Halal Nasional

18 June 2026
Harga BBM Naik, AISMOLI Dorong Percepatan Transisi Kendaraan Listrik
Ekbis

Harga BBM Naik, AISMOLI Dorong Percepatan Transisi Kendaraan Listrik

18 June 2026
Alasan Elon Musk Pilih Korea Selatan Ketimbang Taiwan untuk Bisnis AI
Ekbis

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

18 June 2026
Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Next Post
Mulai 1 Januari 2023, BBM Oktan Rendah Tak Boleh Beredar di Pasaran

Mulai 1 Januari 2023, BBM Oktan Rendah Tak Boleh Beredar di Pasaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini