Sunday, May 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

metaposmedia by metaposmedia
12 December 2022
in Ekbis
Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

JAKARTA,Metapos.id – BUMN PT Hutama Karya telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Besaran PMN tersebut nilainya mencapai Rp23,85 triliun.

Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Model Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

BACA JUGA

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 23,85 triliun,” demikian bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut, dikutip Senin 12 Desember.

Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN TA 2022.

Adapun peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno.

Tambahan PMN tersebut akan digunakan Hutama Karya untuk percepatan pembangunan megaproyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Selain itu, Jokowi juga menyetujui penambahan PMN untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk sebesar Rp 2,48 triliun. Persetujuan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022. Peraturan itu juga ditetapkan pada tanggal 8 Desember dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Suntikan dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BTN dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah di bidang perumahan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan BTN.

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” demikian bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut.

Tags: Hutama karyaJokowiMetapos.id
Previous Post

Optimalisasi Layanan Syariah, BSI Buka Cabang di Grha Pertamina

Next Post

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 2023-2024, DPR Gali Keterangan dari Sri Mulyani

Related Posts

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar
Ekbis

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

30 April 2026
Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum
Ekbis

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

29 April 2026
Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026
Ekbis

Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026

27 April 2026
Next Post
Ini Strategi Sri Mulyani Atasi Dampak Kenaikan Suku Bunga Global

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 2023-2024, DPR Gali Keterangan dari Sri Mulyani

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini