Metapos.id, Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tengah mendalami tindakan empat personel kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul sejumlah keberatan dan keluhan dari pihak pesantren terkait proses penggeledahan tersebut.
Empat anggota yang diperiksa yakni mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, mantan Kasat Reserse IPTU AS, mantan Kanit Pidum IPDA FA, serta mantan Kanit PPA IPDA RAP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keempat personel dilakukan melalui mekanisme internal dengan mengedepankan objektivitas dan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” kata Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Selasa (3/11/2026).
Trunoyudo menyebutkan, penanganan kasus ini mencakup dua jalur pemeriksaan. Pertama, proses hukum atas perkara yang sedang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, penyelidikan internal Propam Mabes Polri untuk mengusut kemungkinan adanya pelanggaran etik oleh anggota yang bertugas di lapangan.
Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap mengacu pada prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan. Polri juga mengakui adanya keluhan dari pihak pesantren yang menimbulkan dampak psikologis bagi para santriwati maupun pengasuh.
Polri, lanjut Trunoyudo, telah menerima berbagai kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk keterangan langsung dari pihak yang mengalami dampak penggeledahan. Ia menegaskan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan harus dihormati.
Sebelumnya, Mabes Polri mengambil langkah menonaktifkan AKBP Andhika Dharma Sena dari posisi Kapolres Sukoharjo. Kebijakan serupa juga diberlakukan terhadap tiga anggota lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Peristiwa penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, serta Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).
Langkah aparat tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Peristiwa perusakan itu sebelumnya terjadi pada 12 September 2026.
Namun, proses penggeledahan di lingkungan pesantren memunculkan keberatan dari sejumlah pihak, mulai dari santri, orang tua, pengasuh, hingga keluarga besar ponpes. Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan akan menelusuri seluruh laporan dan keluhan melalui mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan.







