Metapos.id, Jakarta – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) menjalin kerja sama dengan Securities Investor Protection Corporation (SIPC) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat komunikasi dan pelindungan investor pasar modal lintas negara.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, di Jakarta dan Washington, D.C. Kesepakatan ini menjadi kerangka bagi kedua lembaga untuk meningkatkan komunikasi, pertukaran informasi, serta kerja sama dalam menjalankan fungsi pelindungan investor di masing-masing negara.
Kerja sama tersebut mencakup koordinasi terkait penanganan kegagalan perusahaan efek atau broker-dealer yang beroperasi lintas negara (cross-border). Selain itu, kedua lembaga juga berupaya memastikan pembayaran ganti rugi kepada investor dapat dilakukan secara tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.
MoU ditandatangani oleh Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar dan President & CEO SIPC Michael L. Post. Agenda kemudian dilanjutkan dengan Investor Protection Sharing Session secara daring untuk membahas perkembangan terkini mengenai pelindungan investor di kedua negara.
Gusrinaldi mengatakan, Indonesia SIPF dan SIPC memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat pelindungan investor di pasar modal. Menurutnya, kerja sama tersebut memungkinkan kedua lembaga meningkatkan perlindungan melalui koordinasi yang lebih erat, terutama di tengah meningkatnya keterhubungan pasar modal global.
Sementara itu, Michael L. Post menyampaikan bahwa kedua lembaga memahami pentingnya pelindungan investor ketika perusahaan pialang anggota mengalami insolvensi. Ia juga menilai komunikasi dan kerja sama yang lebih erat dapat memberikan manfaat bagi kedua skema perlindungan investor, seiring semakin terintegrasinya pasar sekuritas.
Penguatan hubungan kelembagaan dengan organisasi pelindungan investor internasional menjadi bagian dari langkah strategis Indonesia SIPF untuk memperluas kolaborasi dan pertukaran perspektif dalam pengembangan kerangka pelindungan investor.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya Indonesia SIPF memperkuat landasan hukum serta memperluas cakupan pelindungan investor di pasar modal Indonesia.







