Tuesday, October 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Yusril Jelaskan Sikap Prabowo di Tengah Wacana Perubahan Definisi Korupsi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 October 2026
in Nasional
Yusril Jelaskan Sikap Prabowo di Tengah Wacana Perubahan Definisi Korupsi

Metapos.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap menempatkan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu muncul saat wacana perubahan definisi korupsi menjadi perbincangan publik. Isu tersebut mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyinggung perlunya pembahasan mengenai definisi korupsi.

BACA JUGA

Kemnaker Buka Magang Nasional Batch 3 Hari Ini, Siapkan Persyaratannya

Karhutla di Toraja Utara Bakar Liang Makam Tradisional di Tebing Batu

“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” kata Yusril usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (27/10/2026).

Yusril menilai, kejelasan mengenai batasan keuangan negara menjadi salah satu hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Pasalnya, sistem hukum Indonesia mengenal beragam pengertian keuangan negara yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN tuh punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?” ucap dia.

Persoalan lain yang disoroti adalah penanganan kredit macet di bank milik negara yang turut mengelola dana masyarakat. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dana yang dipinjamkan serta kemungkinan pertanggungjawaban pengurus bank dalam kasus dugaan korupsi.

“Orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?” ucapnya.

Yusril juga memaparkan hasil pembahasannya dengan Prabowo mengenai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurutnya, konvensi tersebut memberikan pedoman yang lebih luas mengenai tindak pidana korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan, selain penyuapan.

“Dan apa yang di dalam UNCAC itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, lalu kemudian cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antarnegara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu,” ujar dia.

Yusril Dorong Revisi UU Tipikor

Untuk memperjelas aturan pemberantasan korupsi, Yusril mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebut pembaruan tersebut perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi lain, termasuk perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Selain itu, penyelarasan aturan nasional dengan UNCAC juga dinilai penting. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Yusril menambahkan, UU Tipikor belum diperbarui sejak perubahan terakhir pada 2001. Karena itu, penyesuaian diperlukan agar rumusan tindak pidana korupsi lebih jelas dan upaya penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan perkembangan hukum nasional maupun standar internasional.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under invoicing ya, yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan, ya, atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ucap dia.

Tags: definisi tindak pidana korupsiKerugian NegaraMetapos.idPrabowo Subiantorevisi UU TipikorYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Karhutla di Toraja Utara Bakar Liang Makam Tradisional di Tebing Batu

Next Post

BTN dan Dana Pensiun PLN Perkuat Sinergi Bisnis

Related Posts

Nasional

Kemnaker Buka Magang Nasional Batch 3 Hari Ini, Siapkan Persyaratannya

27 October 2026
Karhutla di Toraja Utara Bakar Liang Makam Tradisional di Tebing Batu
Nasional

Karhutla di Toraja Utara Bakar Liang Makam Tradisional di Tebing Batu

27 October 2026
Korlantas Polri Gencarkan Edukasi Keselamatan Lewat Operasi Patuh 2026
Nasional

Korlantas Polri Gencarkan Edukasi Keselamatan Lewat Operasi Patuh 2026

27 October 2026
Nasional

Peta Politik 2029 Berubah, Gerindra-PDIP Mendekat dan Jokowi di Persimpangan

26 October 2026
Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Berisiko Picu Gugatan, Ini Peringatan Hotman
Nasional

Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Berisiko Picu Gugatan, Ini Peringatan Hotman

26 October 2026
Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Mendapat Perlindungan dari LPSK
Nasional

Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Mendapat Perlindungan dari LPSK

26 October 2026
Next Post
BTN dan Dana Pensiun PLN Perkuat Sinergi Bisnis

BTN dan Dana Pensiun PLN Perkuat Sinergi Bisnis

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini