Metapos.id, Jakarta — Wacana mengenai penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan kembali menjadi perhatian. Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan Komisi XIII DPR RI mengenai pembinaan dan kehidupan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Persoalan tersebut mencuat setelah anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo pada 24 September 2026 mendorong adanya pengelolaan bilik keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan serta reintegrasi sosial narapidana.
Selanjutnya, pada 26 September, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membahas pemenuhan kebutuhan kesehatan seksual warga binaan perempuan. Pembahasannya mencakup edukasi kesehatan, pilihan alat kesehatan, aspek keamanan, hingga perlindungan privasi.
Willy kemudian kembali menyampaikan wacana mengenai bilik keluarga dan alat bantu seksual di lapas pada 30 September. Gagasan tersebut pun memunculkan perdebatan karena menyangkut kebutuhan manusia di satu sisi dan tujuan pemidanaan di sisi lainnya.
Dalam konteks pemasyarakatan, narapidana memang kehilangan kebebasan sebagai konsekuensi dari pidana yang dijalani. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan seluruh kebutuhan dan identitas mereka sebagai manusia, pasangan, orang tua, maupun bagian dari keluarga.
Wacana bilik keluarga dapat dilihat sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman. Namun, penerapannya tetap membutuhkan kajian mengenai aturan hukum, keamanan, kesehatan, moralitas, serta dampaknya terhadap pembinaan narapidana.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa sistem pemidanaan tetap perlu memberikan efek jera. Hukuman diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana.
Karena itu, pembahasan mengenai hak dan kebutuhan warga binaan perlu ditempatkan secara proporsional. Pemenuhan aspek kemanusiaan tidak semestinya menghilangkan tujuan pemidanaan maupun mengabaikan penderitaan korban.
Perdebatan mengenai bilik asmara di lapas pada akhirnya bukan hanya menyangkut fasilitas bagi narapidana. Isu tersebut juga berkaitan dengan bagaimana negara menyeimbangkan aspek kemanusiaan, pembinaan, keamanan, hak keluarga, serta kepentingan korban.
Dengan demikian, wacana tersebut membutuhkan pembahasan yang lebih menyeluruh sebelum diterapkan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan tetap memiliki dasar hukum serta mendukung proses reintegrasi sosial tanpa mengurangi tujuan pemberian sanksi pidana.






