Metapos.id, Jakarta — Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila 11 tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak diakomodasi DPR RI.
Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan, perwakilan buruh telah menyampaikan 11 tuntutan kepada DPR dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Namun, menurut Sunarno, pimpinan DPR belum memberikan kepastian mengenai tuntutan tersebut dan apakah seluruhnya akan masuk dalam aturan yang nantinya disahkan.
“Pihak DPR belum bisa menjawab 11 isu krusial yang kita bawa,” ucap Sunarno, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (30/9/26).
Ia menjelaskan, DPR belum dapat memastikan tuntutan tersebut karena RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan dan belum memasuki tahap pengesahan.
Sunarno menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan berlangsung pada 6 Oktober 2026.
Jika hingga tanggal tersebut tuntutan buruh belum dipenuhi, massa pekerja berencana kembali mendatangi Gedung DPR untuk mengawal proses pengesahan.
“Infonya ini tanggal 6 akan ada pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR. Kita akan hadir di sini lagi untuk mengawal hasilnya. Kita akan lihat seperti apa,” ujar Sunarno.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal bertemu dengan massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9).
Sunarno menilai materi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR belum banyak berubah dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian buruh adalah pembatasan sistem kerja kontrak. Sunarno menilai praktik tersebut dapat merugikan pekerja.
Selain itu, buruh meminta adanya pembatasan terhadap praktik pemagangan. Menurut Sunarno, terdapat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kemudian kembali bekerja melalui skema magang di perusahaan swasta.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang eksploitasi terhadap pekerja yang seharusnya memperoleh perlindungan dan kepastian kerja.







